Pasar apartemen di Bali berbeda drastis dengan Jakarta karena adanya Peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2009 yang membatasi ketinggian bangunan maksimal 15 meter (setara pohon kelapa atau 4-5 lantai). Dengan luas lahan yang semakin terbatas dan harga tanah di kawasan wisata utama (Prime Areas) yang melonjak hingga puluhan juta per meter persegi, pengembang berinovasi melalui konsep Low-Rise Apartment dan Loft Studio. Segmen ini berkembang pesat untuk melayani populasi Digital Nomad dan turis jangka panjang yang membutuhkan hunian praktis dengan fasilitas lengkap (turnkey property).
Dalam peta apartemen dijual di Bali, zonasi sangat menentukan target pasar. Kawasan Canggu (Berawa, Batu Bolong) dan Umalas saat ini menjadi episentrum pencarian apartemen tipe Loft dan Mezzanine studio yang sangat diminati pasar sewa harian/bulanan. Wilayah Legian dan Kuta didominasi oleh Condotel (Condominium Hotel) untuk investasi pasif. Sementara itu, Denpasar Barat dan Badung pinggiran mulai menawarkan rumah susun (rusun) dan apartemen sederhana untuk solusi hunian vertikal bagi warga lokal yang bekerja di sektor pariwisata.
Sejarah hunian vertikal di Bali tergolong baru, bermula dari maraknya pembangunan Hotel Kondotel pada awal 2000-an di kawasan Kuta dan Seminyak untuk investor luar pulau. Namun, tren terbaru pasca-pandemi (2020 ke atas) menunjukkan pergeseran ke arah pembangunan apartemen residensial bergaya industrial-tropical di kawasan hotspot digital nomad, mengubah persepsi bahwa tinggal di Bali tidak harus selalu di Villa atau Rumah Tapak.
