Monopoli sebagai Dampak Konsolidasi
Konsekuensi Skala, Bukan Agenda Tersembunyi
Jakarta, Rooma21.com – Dalam salah satu artikel sebelumnya, Rooma21 telah mengangkat sebuah skenario merger GOTO Grab dan isu monopoli, yang pada awalnya terdengar tidak populer: bahwa isu monopoli GOTO Grab pasca konsolidasi tidak selalu harus dijawab dengan pelarangan merger, melainkan dapat diredam melalui mekanisme kendali negara, salah satunya lewat golden share. Skenario tersebut tidak diposisikan sebagai rumor pasar, melainkan sebagai pembacaan atas praktik tata kelola yang telah lama digunakan di berbagai negara ketika industri memasuki fase konsolidasi dan kompetisi ekstrem mulai kehilangan relevansinya.
Kini, ketika wacana merger antara GOTO dan Grab kembali mengemuka, diskursus publik kembali mengerucut pada satu kata kunci yang sensitif: monopoli. Kekhawatiran ini wajar. Konsolidasi dua entitas besar berpotensi memperluas pengaruh pasar, memperkuat posisi tawar terhadap mitra, serta memunculkan persepsi penguasaan ekosistem secara berlebihan. Namun pengalaman lintas negara menunjukkan bahwa monopoli jarang lahir dari niat jahat, melainkan dari konsekuensi skala, efisiensi, dan kebutuhan bertahan hidup industri.

Ketika Kompetisi Berujung Konsolidasi
Dalam banyak sektorβmulai dari telekomunikasi, perbankan, energi, hingga transportasiβfase kompetisi agresif hampir selalu berujung pada konsolidasi. Ketika biaya operasional membengkak, margin menipis, dan investor mulai menuntut keberlanjutan, merger menjadi mekanisme rasional untuk menata ulang struktur pasar. Di titik inilah monopoli sering muncul sebagai hasil akhir dari proses panjang, bukan sebagai tujuan awal.
Karena itu, pertanyaan kebijakan yang relevan bukan lagi apakah monopoli bisa dihindari, melainkan bagaimana monopoli tersebut dikelola agar tidak merugikan kepentingan publik. Fokus diskursus bergeser dari moralitas ukuran perusahaan menuju efektivitas tata kelola. Pasar yang terkonsentrasi tanpa kendali memang berisiko, tetapi pasar yang terkonsentrasi dengan pengawasan yang jelas justru kerap lebih stabil dan berkelanjutan.
Baca Juga: Ramalan Harga Tinggi GOTO setelah Merger Β Β
Jalan Tengah Kebijakan dan Arah Pembahasan Artikel
Artikel ini akan membahas empat hal utama. Pertama, mengapa merger dan konsolidasi merupakan keniscayaan dalam industri yang bergantung pada skala dan jaringan. Kedua, mengapa isu monopoli pasca rencana merger GOTOβGrab menjadi titik perhatian regulator, pelaku usaha, dan masyarakat. Ketiga, bagaimana praktik global menunjukkan bahwa monopoli dapat diterima sepanjang berada dalam kendali negara melalui instrumen tata kelola yang jelas. Keempat, bagaimana golden shareβtermasuk skenario keterlibatan entitas negaraβdapat menjadi solusi struktural yang menenangkan perusahaan, pemerintah, mitra usaha, dan publik secara bersamaan.
Pendekatan ini bukan gagasan baru. OECD dalam kajian kebijakan persaingan menegaskan bahwa pelarangan absolut terhadap konsolidasi sering kali tidak efektif dan justru menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar, terutama ketika pasar telah bergerak menuju konsentrasi alami (OECD, Maret 2023). European Commission juga menegaskan bahwa negara dapat memiliki hak khusus atau kendali strategis selama bertujuan melindungi kepentingan umum dan tidak digunakan untuk intervensi operasional harian (European Commission, Juli 2022).

Dengan kerangka tersebut, artikel ini tidak berdiri di posisi pro atau kontra merger. Fokusnya adalah mencari jalan tengah kebijakanβsebuah pendekatan yang mengakui realitas pasar sekaligus memastikan negara tetap hadir sebagai penjaga kepentingan publik. Di tengah perdebatan yang sering kali emosional dan hitam-putih, pemahaman ini menjadi penting agar isu monopoli tidak dibaca sebagai ancaman mutlak, melainkan sebagai persoalan tata kelola yang dapat dirancang, dikendalikan, dan diawasi.
>βMasalah utama dalam monopoli bukanlah besarnya skala usaha, melainkan absennya mekanisme pengawasan dan kendali atas kekuatan tersebut.β
β OECD, Competition Policy and Market Concentration, Maret 2023
Dari Kompetisi ke Konsolidasi: Logika Pasar di Balik Merger

Ketika Kompetisi Paling Ketat Justruya Kompetisi Tidak Produktif
Kondisi tersebut memunculkan paradoks. Semakin banyak pemain yang bertahan, semakin berat beban industri secara keseluruhan. Infrastruktur tumpang tindih, biaya pemasaran meningkat, dan inovasi justru melambat karena fokus tersedot pada perang harga. Dalam situasi seperti ini, merger bukan dimaksudkan untuk βmengalahkan pesaingβ, melainkan untuk menghentikan kompetisi yang sudah tidak produktif.
Di banyak negara, fase ini dikenal sebagai market rationalizationβtahap ketika pasar mulai βmembersihkan dirinya sendiriβ dari struktur yang terlalu gemuk. Konsolidasi memungkinkan perusahaan menggabungkan jaringan, mengurangi duplikasi operasional, dan memusatkan investasi pada peningkatan kualitas layanan, bukan sekadar mempertahankan pangsa pasar. Tanpa proses ini, industri berisiko terjebak dalam kondisi stagnan: ramai pemain, tetapi miskin keberlanjutan.
Rencana Merger GOTOβGrab dan Pergeseran Isu dari Kompetisi ke Kendali
Rencana merger antara GOTO dan Grab perlu dibaca dalam kerangka tersebut. Kedua entitas beroperasi dalam pasar yang sama-sama padat modal, menghadapi tantangan biaya operasional tinggi, serta berada di bawah tekanan investor untuk menunjukkan arah keberlanjutan. Ketika ruang pertumbuhan organik semakin sempit, konsolidasi menjadi salah satu opsi rasional untuk menyederhanakan struktur biaya dan mengurangi gesekan kompetitif yang berlarut-larut.
Namun justru karena konsolidasi inilah, perhatian publik dan regulator mulai meningkat. Ketika dua pemain besar bergabung, logika pasar yang rasional sering kali berbenturan dengan kekhawatiran kebijakan. Dari sudut pandang bisnis, merger adalah upaya efisiensi. Dari sudut pandang publik, ia mulai dibaca sebagai potensi monopoli. Di sinilah pergeseran isu terjadiβdari soal kompetisi menuju soal kendali.

Laporan OECD tentang dinamika konsolidasi industri menegaskan bahwa merger sering kali merupakan respons alami terhadap struktur pasar yang sudah tidak efisien, tetapi memerlukan kerangka kebijakan yang jelas agar tidak menghasilkan konsentrasi kekuatan yang berlebihan (OECD, Maret 2023). Dengan kata lain, konsolidasi adalah fenomena ekonomi, sementara monopoli adalah persoalan tata kelola.
Bagian ini menjadi penghubung penting sebelum masuk ke pembahasan berikutnya. Setelah memahami mengapa merger muncul sebagai respons pasar, pertanyaan berikutnya menjadi tak terhindarkan: bagaimana negara seharusnya merespons konsolidasi besar agar efisiensi tercapai tanpa mengorbankan kepentingan publik. Pertanyaan inilah yang membuka diskusi tentang isu monopoli pasca rencana merger GOTOβGrab.
>βMerger adalah alat rasionalisasi pasar; persoalan muncul bukan pada penggabungannya, melainkan pada bagaimana kekuatan hasil penggabungan itu dikendalikan.β
β OECD, Market Concentration and Competition Policy, Maret 2023
Isu Monopoli Pasca Rencana Merger GOTOβGrab

Mengapa Isu Monopoli Muncul Justru Setelah Logika Pasar Bekerja
Setelah konsolidasi dipahami sebagai respons rasional pasar, perhatian publik dan regulator hampir selalu bergeser pada satu isu utama: monopoli. Inilah yang terjadi dalam wacana rencana merger antara GOTO dan Grab. Bukan karena logika bisnisnya tidak masuk akal, melainkan karena skala gabungan yang dihasilkan berpotensi mengubah struktur pasar secara signifikan.
Isu monopoli pada tahap ini bukan lagi soal niat perusahaan, melainkan soal dampak sistemik. Ketika dua pemain besar bergabung, posisi tawar terhadap mitra meningkat, hambatan masuk bagi pemain baru cenderung naik, dan pengaruh terhadap ekosistem menjadi lebih luas. Dalam konteks kebijakan publik, perubahan struktur seperti ini wajar memicu pertanyaan: siapa yang mengawasi, dan batas apa yang tidak boleh dilampaui.
Perspektif Publik dan Regulator: Dari Efisiensi ke Kekhawatiran Kekuasaan
Dari sudut pandang korporasi, merger diposisikan sebagai upaya efisiensi dan keberlanjutan. Namun dari sudut pandang publik dan regulator, merger sering kali dibaca sebagai potensi konsentrasi kekuatan. Di sinilah terjadi benturan perspektif. Logika pasar yang rasional berhadapan dengan logika kebijakan yang menuntut perlindungan kepentingan publik.
Pengalaman lintas negara menunjukkan bahwa kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Monopoli yang tidak disertai mekanisme pengawasan berpotensi memunculkan praktik yang merugikan konsumen, mitra usaha kecil, atau struktur persaingan jangka panjang. Karena itu, regulator umumnya tidak hanya menilai merger dari sisi efisiensi ekonomi, tetapi juga dari implikasi tata kelola pasca konsolidasi.
Organisasi internasional seperti OECD menegaskan bahwa konsentrasi pasar tidak otomatis bermasalah, tetapi menjadi isu serius ketika tidak terdapat instrumen pengendalian yang memadai. Dalam banyak kasus, persoalan monopoli muncul bukan karena ukuran perusahaan, melainkan karena kekosongan pengawasan setelah struktur pasar berubah (OECD, Maret 2023).

Pergeseran Isu: Dari Boleh atau Tidak ke Bagaimana Mengendalikan
Pada titik ini, diskursus kebijakan mulai bergeser. Pertanyaannya tidak lagi berhenti pada βboleh atau tidaknya mergerβ, melainkan bagaimana negara seharusnya merespons konsolidasi besar agar efisiensi tercapai tanpa mengorbankan kepentingan publik. Pergeseran ini penting karena menandai perubahan paradigma: dari pendekatan larangan menuju pendekatan pengelolaan.
Isu monopoli pasca rencana merger GOTOβGrab dengan demikian menjadi pintu masuk untuk membahas arsitektur kendali, bukan sekadar penolakan. Jika konsolidasi adalah fenomena ekonomi, maka monopoli adalah persoalan tata kelola. Negara dituntut bukan untuk mematahkan logika pasar, tetapi untuk memastikan bahwa kekuatan pasar yang besar tidak berkembang tanpa batas dan tanpa pengawasan.
Bagian ini menjadi penghubung langsung ke pembahasan berikutnya. Setelah memahami mengapa isu monopoli muncul secara alami pasca konsolidasi, langkah selanjutnya adalah melihat bagaimana praktik global merespons situasi serupaβyakni melalui pendekatan monopoli yang dikendalikan, bukan dilarang.
>βKonsolidasi adalah fenomena ekonomi, sedangkan monopoli adalah persoalan tata kelola yang menuntut kerangka pengawasan yang jelas.β
β OECD, Market Concentration and Competition Policy, Maret 2023
Jalan Tengah Global: Monopoli yang Dikendalikan, Bukan Dilarang

Pergeseran Pendekatan Global dalam Kebijakan Persaingan
Dalam praktik kebijakan persaingan modern, negara-negara maju jarang mengambil pendekatan ekstrem terhadap monopoli. Pelarangan total atau pembubaran entitas besar justru dianggap berisiko tinggi karena dapat merusak efisiensi, mengganggu layanan publik, dan menciptakan ketidakpastian pasar. Karena itu, pendekatan yang berkembang secara global adalah monopoli yang dikendalikanβsebuah kerangka yang mengakui konsolidasi sebagai realitas ekonomi, namun menempatkannya di bawah pengawasan negara yang jelas dan terukur.
Pendekatan ini berangkat dari satu premis sederhana: konsentrasi pasar tidak identik dengan penyalahgunaan kekuatan pasar. Banyak industri strategisβtelekomunikasi, energi, pertahanan, hingga transportasiβsecara alami cenderung terkonsentrasi karena kebutuhan skala, modal besar, dan sifat jaringan. Dalam konteks tersebut, negara memilih untuk tidak memecah pemain dominan, melainkan mengikatnya dengan instrumen tata kelola agar kepentingan publik tetap terlindungi.
Dari Ukuran Perusahaan ke Perilaku dan Pengawasan
Fokus kebijakan persaingan modern juga mengalami pergeseran penting. OECD menegaskan bahwa penilaian terhadap monopoli tidak lagi bertumpu semata pada ukuran perusahaan, melainkan pada perilaku pasar dan efektivitas mekanisme pengawasan. Dalam laporan kebijakan persaingan terbarunya, OECD menyatakan bahwa konsolidasi dapat diterima selama negara memiliki alat yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan pasar serta memastikan akses yang adil bagi konsumen dan pelaku usaha lain (OECD, Maret 2023).
Baca Juga: Merger GoTo Grab: Analisis Saham GOTO & Ekonomi Digital 2025
Pendekatan serupa juga terlihat dalam praktik European Commission. Uni Eropa secara konsisten menegaskan bahwa negara anggota berhak menetapkan hak khusus atau kontrol strategis terhadap perusahaan besar, sepanjang tujuannya melindungi kepentingan umum dan tidak digunakan untuk intervensi operasional harian. Prinsip ini dilegalkan melalui berbagai kebijakan special rights dan state safeguards dalam kerangka hukum persaingan Eropa (European Commission, Juli 2022).
Negara sebagai Penjaga Pagar, Bukan Pengelola Operasional
Model βmonopoli yang dikendalikanβ pada dasarnya menolak dua ekstrem. Di satu sisi, ia menghindari pasar bebas tanpa kendali yang memungkinkan konsentrasi kekuatan tumbuh liar. Di sisi lain, ia juga menghindari pendekatan represif yang mematikan efisiensi dan inovasi. Negara tidak mengambil alih operasional, tetapi memasang pagar kebijakanβmenentukan batas-batas strategis yang tidak boleh dilanggar oleh entitas dominan.
Dalam kerangka ini, berbagai instrumen tata kelola dikembangkan: mulai dari hak veto negara atas keputusan strategis, pembatasan kepemilikan asing pada sektor tertentu, hingga mekanisme pengawasan khusus terhadap perilaku harga dan akses pasar. Semua instrumen tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan bahwa kekuatan pasar yang besar tidak berubah menjadi kekuatan yang sewenang-wenang.

Pengalaman global ini relevan untuk membaca isu monopoli pasca rencana merger GOTOβGrab. Alih-alih terjebak pada perdebatan normatif antara melarang atau membiarkan, banyak negara memilih pendekatan yang lebih pragmatis: mengizinkan konsolidasi sambil memperkuat kendali negara. Pendekatan ini tidak hanya menenangkan regulator dan publik, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan investor.
Dengan demikian, diskursus tentang monopoli seharusnya bergeser dari pertanyaan βapakah monopoli boleh adaβ menuju βbagaimana monopoli dikendalikan secara efektifβ. Pergeseran inilah yang membuka ruang bagi pembahasan instrumen yang lebih spesifikβtermasuk golden shareβsebagai alat kebijakan yang telah terbukti secara internasional dan akan dibahas pada bagian berikutnya.
>βKonsentrasi pasar dapat diterima sepanjang negara memiliki instrumen yang jelas untuk mengawasi dan membatasi penggunaan kekuatan pasar tersebut.β
β OECD, Competition Policy and Market Concentration, Maret 2023
Golden Share sebagai Instrumen Tata Kelola

Golden Share: Hak Strategis Tanpa Nasionalisasi
Di antara berbagai instrumen yang digunakan negara untuk mengendalikan konsentrasi pasar, golden share menempati posisi yang unik. Ia bukan alat bisnis, bukan pula instrumen nasionalisasi. Golden share adalah mekanisme tata kelolaβsebuah hak khusus yang memberi negara kewenangan strategis tanpa harus menjadi pemilik mayoritas atau terlibat dalam operasional sehari-hari.
Secara prinsip, golden share memberikan hak veto terbatas atas keputusan-keputusan strategis yang berdampak luas, seperti merger lanjutan, perubahan struktur kepemilikan, pelepasan aset strategis, atau kebijakan yang berpotensi mengganggu kepentingan publik. Negara tidak ikut menentukan harga, tidak mengelola manajemen, dan tidak campur tangan dalam keputusan operasional. Perannya adalah penjaga pagar, bukan pengemudi kendaraan.
Baca Juga: Rumor Merger GoTo βGrab: Akhir Era Bakar Uang?
Menjembatani Efisiensi Pasar dan Kepentingan Publik
Inilah sebabnya golden share sering dipilih ketika negara menghadapi dilema klasik: di satu sisi, konsolidasi diperlukan untuk efisiensi dan keberlanjutan industri; di sisi lain, konsentrasi kekuatan yang berlebihan tidak boleh dibiarkan tanpa kendali. Golden share memungkinkan kedua tujuan tersebut berjalan bersamaan. Perusahaan tetap memiliki fleksibilitas bisnis, sementara negara memiliki rem kebijakan jika arah strategis mulai menyimpang dari kepentingan publik.
Dalam praktik global, golden share juga berfungsi sebagai penurun risiko regulasi. Ketika pasar mengetahui bahwa negara memiliki hak khusus untuk mencegah keputusan ekstrem, kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kekuatan pasar cenderung menurun. Hal ini berdampak langsung pada stabilitas ekosistemβmulai dari mitra usaha, konsumen, hingga investor jangka panjang. Dengan kata lain, golden share bukan hanya alat kontrol, tetapi juga alat penenang bagi pasar.

Relevansi Golden Share dalam Isu Monopoli GOTOβGrab
Penting untuk ditekankan bahwa golden share berbeda dari intervensi negara yang bersifat langsung. Ia tidak mengubah perusahaan menjadi badan usaha milik negara, dan tidak menghilangkan peran pemegang saham swasta. Justru sebaliknya, golden share dirancang agar negara cukup hadir di level strategis, tanpa mengorbankan efisiensi pasar. Inilah yang membuat instrumen ini diterima luas dalam kerangka kebijakan persaingan modern.
Dalam konteks isu monopoli pasca rencana merger GOTOβGrab, golden share menjadi relevan karena ia menjawab kekhawatiran utama publik dan regulator: siapa yang memegang kendali terakhir. Ketika konsolidasi menghasilkan entitas dengan pengaruh pasar yang besar, keberadaan golden share memastikan bahwa keputusan strategis tidak sepenuhnya ditentukan oleh kepentingan korporasi atau pemodal semata. Negara hadir sebagai penyeimbang, bukan penghambat.
Pendekatan ini sejalan dengan panduan kebijakan persaingan internasional yang menekankan bahwa fokus utama pengawasan bukan pada ukuran perusahaan, melainkan pada perilaku dan arah kebijakan strategisnya. Selama negara memiliki instrumen yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan pasar, konsolidasi dapat diterima sebagai bagian dari dinamika ekonomi yang sehat (OECD, Maret 2023).
Dengan demikian, golden share bukan solusi sementara, melainkan arsitektur tata kelola jangka panjang. Ia memungkinkan konsolidasi berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik, sekaligus memberi kepastian bahwa monopoliβjika munculβberada dalam koridor yang dapat diawasi dan dikendalikan. Kerangka inilah yang membuka ruang bagi pembahasan berikutnya: bagaimana instrumen ini berpotensi diterapkan dalam konteks Indonesia.
>βGolden share bukan alat untuk mengendalikan perusahaan, melainkan untuk memastikan bahwa keputusan strategisnya tidak keluar dari kepentingan publik.β
β OECD, Competition Policy and Market Governance, Maret 2023
Golden Share dalam Perusahaan Teknologi: Awalnya di Tangan Founder

Golden Share sebagai Penjaga Visi dalam Bisnis Teknologi
Dalam praktiknya, golden share tidak selalu lahir di tangan negara. Pada banyak perusahaan teknologi global, golden shareβatau bentuk hak istimewa setara seperti special voting rightsβsering kali dipegang oleh founder pada fase awal hingga menengah pertumbuhan perusahaan. Fenomena ini berkaitan langsung dengan karakteristik bisnis teknologi yang sangat berbeda dari sektor konvensional.
Perusahaan teknologi bertumpu pada visi jangka panjang, arsitektur produk, data, dan ekosistem, bukan semata pada aset fisik atau arus kas jangka pendek. Karena itu, banyak founder mempertahankan golden share untuk memastikan bahwa arah strategis perusahaan tidak mudah digeser oleh tekanan pasar modal jangka pendek, aktivisme investor, atau kepentingan finansial sesaat. Dalam konteks ini, golden share berfungsi sebagai penjaga visi, bukan alat kekuasaan.
Struktur tersebut lazim ditemukan pada perusahaan teknologi berskala besar, terutama ketika perusahaan telah melantai di bursa namun masih berada dalam fase pembentukan ekosistem. Founder menggunakan golden share untuk menjaga konsistensi strategi, melindungi inovasi inti, serta mencegah pengambilalihan atau perubahan arah bisnis yang berpotensi merusak fondasi jangka panjang perusahaan. Praktik ini secara luas diterima dalam tata kelola korporasi teknologi global, selama digunakan secara proporsional dan transparan.

Dari Founder-Led Growth ke Public-Interest Governance
Namun, ketika skala perusahaan membesar dan dampaknya meluas ke kepentingan publikβtermasuk data, infrastruktur digital, serta layanan yang menyentuh kehidupan masyarakat luasβkepemilikan golden share oleh individu mulai dipersoalkan secara kebijakan. Pada titik inilah, dalam banyak kasus internasional, golden share dialihkan dari figur privat ke institusi negara atau entitas publik.
Tujuan dari transisi ini bukan untuk mengambil alih perusahaan, melainkan untuk menaikkan legitimasi kendali strategis dari personal ke institusional. Pergeseran tersebut mencerminkan perubahan fase perusahaan: dari founder-led growth menuju public-interest governance. Golden share yang semula berfungsi menjaga visi pendiri, berevolusi menjadi instrumen untuk menjaga kepentingan nasional dan publik.
Baca Juga: Pelajaran Rocket Mortgage: Saat Fintech Menguasai KPR
Inilah konteks yang relevan ketika membahas penerapan golden share pada perusahaan teknologi berskala sistemik, termasuk dalam isu monopoli pasca konsolidasi besar. Ketika dampak perusahaan tidak lagi bersifat privat, tetapi sistemik, maka kendali strategis juga perlu dilembagakan agar sejalan dengan kepentingan yang lebih luas.
>βDalam industri teknologi, hak istimewa sering kali lahir untuk melindungi visi pendiri, namun seiring skala membesar, hak tersebut perlu dilembagakan agar selaras dengan kepentingan publik.β
Skenario Indonesia: Kemungkinan Masuknya Danantara sebagai Jalan Tengah Negara

Opsi Kebijakan Indonesia di Tengah Konsolidasi Skala Sistemik
Jika praktik global menunjukkan bahwa monopoli dapat diterima sepanjang berada dalam kendali negara, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana desain tersebut berpotensi diterapkan dalam konteks Indonesia. Pada titik inilah muncul skenario kebijakan mengenai kemungkinan keterlibatan Danantaraβbukan sebagai kepastian, melainkan sebagai opsi struktural yang layak dipertimbangkan negara dalam meredam isu monopoli pasca konsolidasi besar.
Pendekatan ini berangkat dari kesadaran bahwa konsolidasi di sektor teknologi dapat melahirkan entitas dengan dampak sistemik. Ketika pengaruh perusahaan meluas ke layanan publik, data, UMKM, dan infrastruktur digital, negara perlu memiliki mekanisme kendali strategis tanpa harus terlibat langsung dalam dinamika pasar sehari-hari.
Mekanisme Golden Share melalui Entitas Publik
Dalam skenario ini, negara tidak masuk sebagai pengelola operasional, dan tidak pula mengambil porsi kepemilikan mayoritas. Negara berpotensi hadir melalui golden shareβhak strategis yang dirancang untuk mengikat keputusan-keputusan kunci pasca konsolidasi, tanpa mencampuri operasional harian.
Mekanisme tersebut dapat dibangun melalui paket saham strategis yang dialihkan dari entitas BUMN yang telah memiliki keterkaitan ekosistem digital, misalnya Telkomsel, lalu ditempatkan pada Danantara sebagai pemegang hak khusus, bukan sebagai pengendali bisnis.
Pendekatan ini penting karena menggeser pusat kendali strategis dari figur privat ke institusi publik, apabila perusahaan hasil konsolidasi mencapai skala sistemik. Pada fase awal, golden share lazim dipegang oleh founder untuk menjaga visi dan arah teknologi. Namun ketika skala perusahaan menyentuh kepentingan publikβlayanan, data, UMKM, dan infrastrukturβlegitimasi kendali strategis secara teori kebijakan perlu dinaikkan tingkatnya. Dalam konteks inilah, pengalihan hak istimewa ke entitas negara menjadi relevan sebagai opsi, bukan sebagai keharusan.

Baca Juga: Ramalan Harga Tinggi GOTO setelah Merger
Implikasi Kebijakan bagi Merger GOTOβGrab
Dalam kerangka rencana merger GOTOβGrab, kehadiran negara sebagai pemegang golden shareβjika dipilihβakan berfungsi sebagai penyeimbang sistemik. Negara memperoleh hak untuk memastikan bahwa merger lanjutan, perubahan struktur kepemilikan, atau kebijakan
strategis tertentu tidak melanggar kepentingan publik, tanpa harus terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis sehari-hari.
Dari sudut pandang kebijakan, skema ini secara teoritis menawarkan tiga keuntungan utama.
Pertama, isu monopoli dapat diredam secara struktural, karena terdapat hak kendali strategis di tangan negara.
Kedua, kepastian regulasi meningkat, sehingga risiko ketidakpastian kebijakan terhadap perusahaan dan investor dapat ditekan.
Ketiga, kepercayaan publik dan mitra usaha terjaga, karena terdapat mekanisme pengawasan yang jelas atas kekuatan pasar yang besar.
Pendekatan seperti ini telah dibahas dalam berbagai kajian tata kelola ekonomi modern. OECD menekankan bahwa untuk perusahaan dengan dampak sistemik, pengalihan hak istimewa dari individu ke institusi publik dapat menjadi opsi kebijakan yang sah, sepanjang dilakukan secara proporsional dan transparan (OECD, April 2023). Prinsip serupa juga digunakan dalam praktik European Commission melalui state safeguards yang bersifat kondisional, bukan absolut (European Commission, Juli 2022).
Lihat Juga: Pencarian: Goto – Portal Berita Properti
Dengan demikian, kemungkinan masuknya Danantara sebagai pemegang golden shareβapabila dipilihβbukanlah bentuk intervensi berlebihan, melainkan salah satu desain tata kelola modern yang dapat dipertimbangkan negara. Ia menawarkan jalan tengah: konsolidasi tetap berjalan, isu monopoli dikelola, dan kepentingan nasional dijaga, tanpa harus mengorbankan efisiensi dan daya saing industri.
>βKetika perusahaan mencapai skala sistemik, keterlibatan institusi publik sebagai penjaga kepentingan strategis dapat menjadi pilihan kebijakan, bukan bentuk intervensi langsung.β
Dampak Positif Multi-Pihak: Perusahaan, Pemerintah, Mitra, dan Masyarakat

Kepastian Arah bagi Perusahaan dan Investor
Jika konsolidasi besar dikelola dengan kerangka kendali yang tepat, dampaknya tidak berhenti pada stabilitas pasar semata. Instrumen golden shareβapabila diterapkan sebagai opsi kebijakanβberpotensi menciptakan manfaat lintas pemangku kepentingan, sekaligus meredam ketegangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik. Inilah alasan mengapa pendekatan ini banyak dipilih dalam praktik global ketika skala perusahaan telah mencapai titik sistemik.
Dari sisi perusahaan, kehadiran mekanisme kendali negara di level strategis justru dapat meningkatkan kejelasan arah jangka panjang. Ketidakpastian regulasi merupakan salah satu faktor utama yang menekan valuasi dan keputusan investasi. Dengan adanya pagar kebijakan yang jelasβapa yang boleh dan tidak boleh dilakukanβmanajemen memiliki ruang untuk mengeksekusi efisiensi dan inovasi tanpa terus dibayangi risiko perubahan kebijakan mendadak. Dalam konteks rencana konsolidasi GOTOβGrab, kepastian ini penting agar sinergi bisnis dapat berjalan tanpa memicu resistensi regulator di kemudian hari.
Kendali Strategis bagi Pemerintah Tanpa Beban Fiskal
Bagi pemerintah, pendekatan ini menawarkan kendali strategis tanpa beban fiskal. Negara tidak perlu mengalokasikan anggaran besar atau terlibat dalam pengelolaan operasional. Hak khusus yang melekat pada golden share sudah cukup untuk memastikan bahwa keputusan strategisβseperti merger lanjutan, perubahan struktur kepemilikan, atau pelepasan aset pentingβtetap berada dalam koridor kepentingan nasional.
Dengan kata lain, negara hadir sebagai penjaga arah, bukan sebagai operator bisnis. OECD menilai model ini efektif untuk menjaga kepentingan publik tanpa mengorbankan efisiensi pasar, karena negara hanya masuk pada level kebijakan strategis dan bukan pengelolaan harian (OECD, April 2023).

Perlindungan Struktural bagi Mitra Usaha dan UMKM
Dampak yang tak kalah penting dirasakan oleh mitra usaha dan UMKM. Salah satu kekhawatiran terbesar dalam situasi monopoli adalah ketimpangan posisi tawar. Ketika satu entitas menjadi terlalu dominan, mitra kecil sering merasa rentan terhadap perubahan kebijakan sepihak.
Kehadiran mekanisme kendali negara di level strategis memberikan sinyal bahwa ekosistem tidak sepenuhnya diserahkan pada logika korporasi. Hal ini menciptakan rasa aman bahwa akses pasar, struktur biaya, serta kebijakan kemitraan tetap berada dalam pengawasan yang adil dan proporsional. Dengan demikian, konsolidasi tidak serta-merta diterjemahkan sebagai ancaman bagi pelaku kecil, melainkan sebagai bagian dari ekosistem yang tetap diawasi.
Manfaat Jangka Panjang bagi Masyarakat
Sementara itu, bagi masyarakat, manfaat pendekatan ini bersifat jangka panjang. Konsolidasi yang dikelola dengan baik memungkinkan layanan menjadi lebih efisien dan berkelanjutan, tanpa harus mengorbankan kepentingan konsumen. Negara tidak mengatur harga secara langsung, tetapi memiliki ruang untuk mencegah praktik yang berpotensi merugikan publik.
Dalam kerangka ini, masyarakat tidak diposisikan sebagai korban monopoli, melainkan sebagai pihak yang dilindungi oleh tata kelola yang lebih matang. European Commission dalam berbagai kajian kebijakan persaingan menekankan bahwa pendekatan berbasis state safeguards cenderung menghasilkan keseimbangan yang lebih stabil antara efisiensi pasar dan perlindungan publik dibandingkan pelarangan atau intervensi langsung (European Commission, Juli 2022).
Dengan demikian, dampak positif dari pendekatan ini tidak bersifat sepihak. Ia menciptakan winβwinβwinβwin: perusahaan memperoleh kepastian dan ruang bertumbuh, pemerintah menjaga kepentingan nasional tanpa intervensi berlebihan, mitra usaha mendapatkan perlindungan struktural, dan masyarakat menikmati layanan yang lebih stabil. Inilah esensi tata kelola modernβbukan meniadakan kekuatan pasar, tetapi menempatkannya dalam kerangka yang dapat dipertanggungjawabkan.
>βKebijakan yang baik bukan yang memihak satu kepentingan, melainkan yang mampu menyeimbangkan efisiensi ekonomi dengan perlindungan kepentingan publik.β
Rencana Merger GOTOβGrab: Dari Larangan atau Bebaskan ke Kendalikan

Melampaui Dua Ekstrem Kebijakan
Perdebatan tentang merger besar dan isu monopoli sering kali terjebak dalam dua kutub ekstrem: melarang demi melindungi pasar, atau membiarkan demi efisiensi. Pengalaman global menunjukkan bahwa kedua pendekatan tersebut sama-sama memiliki keterbatasan. Pelarangan total berisiko mematikan efisiensi dan inovasi, sementara pembiaran tanpa kendali membuka ruang bagi konsentrasi kekuatan yang sulit diawasi.
Di antara dua ekstrem inilah muncul pendekatan yang lebih matang: kendali strategis negara. Pendekatan ini tidak menolak realitas pasar, tetapi juga tidak menyerahkan sepenuhnya kekuatan ekonomi pada mekanisme korporasi tanpa pengawasan. Negara hadir bukan untuk menghambat, melainkan untuk memastikan arah.
Monopoli sebagai Sinyal Konsolidasi, Bukan Ancaman Ideologis
Dalam konteks rencana merger GOTOβGrab, isu monopoli seharusnya tidak dipahami sebagai ancaman yang harus ditolak secara ideologis. Ia lebih tepat dibaca sebagai sinyal bahwa industri telah memasuki fase konsolidasi.
Pada fase ini, tantangan kebijakan bukan lagi menciptakan kompetisi sebanyak mungkin, melainkan menata kekuatan pasar agar tetap berada dalam koridor kepentingan publik. Ketika struktur industri berubah, respons negara juga harus berevolusiβdari reaktif menjadi strategis.
Golden share, sebagaimana dibahas dalam artikel ini, menawarkan kerangka kebijakan yang relevan. Ia bukan alat intervensi, bukan pula simbol dominasi negara. Golden share adalah instrumen tata kelola yang memungkinkan konsolidasi berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik. Dengan menempatkan negara di level strategis, bukan operasional, instrumen ini menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan akuntabilitas sosial.

Menuju Tata Kelola Proaktif di Era Konsentrasi Pasar
Pendekatan ini mencerminkan kedewasaan dalam membaca dinamika ekonomi modern. Dunia bergerak menuju struktur pasar yang semakin terkonsentrasi, terutama pada industri berbasis jaringan dan skala. Dalam realitas seperti ini, keberhasilan kebijakan tidak diukur dari seberapa keras negara melarang, tetapi dari seberapa cerdas negara mengendalikan. Negara tidak lagi dituntut menjadi pemain, melainkan penjaga aturan main.
Pada akhirnya, diskursus tentang monopoli pasca merger GOTOβGrab bukan semata soal satu perusahaan atau satu transaksi. Ia adalah cermin dari pilihan kebijakan yang lebih besar: apakah Indonesia ingin merespons konsolidasi dengan pendekatan reaktif, atau dengan arsitektur tata kelola yang proaktif dan berkelanjutan. Jalan tengah yang dibahas dalam artikel ini menunjukkan bahwa keduanya tidak harus saling meniadakan.
Dengan menempatkan kendali strategis sebagai fondasi, konsolidasi dapat menjadi alat stabilisasi, bukan sumber kegaduhan. Monopoliβjika munculβtidak berdiri liar, tetapi berada dalam kerangka yang diawasi dan dipertanggungjawabkan. Inilah esensi kebijakan publik di era ekonomi modern: bukan menolak perubahan, melainkan memastikan perubahan berjalan ke arah yang benar.
>βNegara yang kuat bukan yang paling banyak melarang, tetapi yang mampu merancang aturan sehingga kekuatan pasar bekerja untuk kepentingan publik.β

Daftar Pustaka & Referensi :
- OECD β Competition Policy and Market Concentration, Maret 2023.
- OECD β Corporate Governance in the Digital Economy, April 2023.
- European Commission β Competition Policy and State Safeguards, Juli 2022.
- McKinsey Global Institute β Industry Consolidation and Market Structure, Oktober 2022.
- Investor.id β Ramalan Harga Tinggi GOTO Setelah Merger, Januari 2026.
Komentar