Rooma21.com, Jakarta – Selama bertahun-tahun, praktik “pinjam nama” atau Nominee Agreement menjadi strategi “bawah tanah” yang populer untuk Beli Properti di Indonesia. Mulai dari Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan nama warga lokal, hingga investor kaya yang memecah aset menggunakan nama sopir, asisten rumah tangga, atau kerabat jauh untuk menghindari pajak progresif. Dulu, strategi ini…
Read More