Rooma21.com – The HUD Institute atau Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (LPP3I) melakukan audiensi atau pertemuan dengan Direktur Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Senin (10/1) lalu.
Dalam audiensi tersebut, The HUD Institute Sampaikan 7 Pokok Pikiran dan memberikan masukan penting, yang berguna bagi sektor perumahan nasional.
Berikut pokok-pokok pikiran yang ditandatangani oleh Dr. Andrinof A Chaniago, Ketua Majelis Tinggi, Ir. Zulfi Syarif Koto Msi, Ketua Umum, Muhammad Joni SH MH, Sekretaris Umum, Ir. Harry Endang Kawidjaja, MHI Ketua Dewan Pembina dan Ir. Soelaiman Soemawinata, MM, Ketua Dewan Pengawas tersebut :
- Penyelenggaraan perumahan rakyat khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) merupakan amanat konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Dengan amanat itu maka Presiden RI selaku Pemerintah dan dan top executive bertanggungjawab dalam penyelenggaraan perumahan berdasarkan peraturan perundangah yang berlaku khususnya UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP), UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
- Penyenggaraan perumahan bagi MBR memberikan tugas pokok dan fungsi kepada pemerintah untuk memberikan intervensi dalam bentuk kemudahan dan bantuan sebagaimana dituangkan dalam Pasal 54 ayat (1), (2), (3) UU PKP. Pemerintah bertanggungjawab dalam pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus dan rumah susun negara Pasal 15 ayat (1) UU Rusun. Pembagunan sumah susun umum yang dilaksanakan setiap orang mendapat kemudahan dan/ atau bantuan pemerintah.
- Atas dasar itu maka pembangunan perumahan bagi MBR baik rumah tapak maupun rumah susun, adalah kewenangan terikat yang diamanatkan UU PKP dan UU Rusun, sehingga menjadi pelaku yang penting bahkan utama dalam pemenuhan hak bertempat tinggal. Dengan demikian maka penyediaan perumahan bagi MBR –yang merupakan kebutuhan dasar (basic needs) yang serangkai dengan pangan, sandang dan papan– dan hak asasi manusia (human rights) semustinya terus menerus berkembang dan berkelanjutan sebagai bagian utama dari pembangunan nasional.
Oleh karena itu Ditjen Perumahan absah memiliki peran utama dan tanggungjawab untuk menggerakkan semua stakeholder perumahan rakyat termasuk dengan mengoptimalkan peran asosiasi/ pelaku pembangunan swasta (developer), Perum Perumnas, lembaga keuangan/ pembiayaan (Bank, BP TAPERA, PT. SMF), organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga perlindungan konsumen dan masyarakat luas.
- Dalam tanggungjawab dan kewajiban pembangunan perumahan bagi MBR, maka penting menguatkan, meluaskan, inovasi, dalam menjalankan peran pemerintah dalam intervensi bantuan dan/ atau kemudahan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1), (2), (3) UU PKP dan Pasal 15 ayat (1), (2) UU Rusun. Dalam hal pembangunan rumah tapak bagi MBR, maka penting mendorong intervensi lebih beragam dan meluas dalam aspek:
(1) subsidi perolehan rumah;
(2) stimulan rumah swadaya;
(3) insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;
(4) perizinan;
(5) asuransi dan penjaminan;
(6) penyediaan tanah;
(7) sertifikasi tanah; dan/atau
(8) prasarana, sarana, dan utilitas umum
- Untuk maksud itu maka Pemerintah cq. Ditjen Perumahan memiiki mandat, landasan hukum, dan dalil yang lugas menjadi pelaku utama yang mengarahkan dan menggerakkan –bagaikan dirijen dalam orkestra—yang menata, mendinamisasi, dan mengordinasikan Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk dan tidak terbatas pada bidang penataan ruang, pertanahan, pembiayaan, fiskal (termasuk pajak, asuransi, penjaminan). Sehingga menjadi suatu kenyataan yang berwujud sebagai sistem nasional pembangunan perumahan.
- Oleh karena pembangunan perumahan bagi MBR adalah dilaksanakan di daerah, maka menata kordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi langkah dalam pembangunan perumahan bagi MBR di daerah dengan melibatkan pemerintah daerah. Untuk melaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) maka penting melakukan langkah untuk harmoniasi UU PKP dengan UU Pemerintah Daerah perihal urusan konkuren pemerintah dan pemerintah daerah dalam bidang perumahan dalam hal ini pembangunan perumahan bagi MBR.
- Banyak kemajuan yang dicapai namun tidak bijak mengabaikan agenda yang belum terselesaikan (unfinished agenda) dalam pembangunan perumahan bagi MBR, yang menurut The HUD Institute mencakup 4 (empat) hal yakni: (1) backlog (defisit perumahan); (2) rumah tidak layak huni; (3) kawasan kumuh perkotaan; (4) daya beli dan daya cicil MBR.
The HUD Institute Sampaikan 7 Pokok Pikiran
Termasuk dalam hal membangun mekanisme yang efektif untuk pemberdayaan MBR dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu pembangunan perumahan berdimensi tidak hanya pembangunan fisik bangunan gedung rumah dan perumahan namun membangun manusia dan keluarga serta masyarakat yang bahagia lahir dan batin sebagai suatu peradaban yang luhur bangsa Indonesia yang dibenahi dengan/dari pembangunan perumahan.
Atas dasar itu, The HUD Institute menyampaikan pandangan pentingnya penguatan urusan dan kelembagaan pemerintah dalam pembangunan perumahan bagi MBR —baik rumah rapat maupun rumah susun– dengan mengotimalisasi ketentuan Pasal 54 ayat (1), (2), (3) UU PKP dan Pasal 15 ayat (1), (2) UU Rusun, serta ketentuan yang terkait dalam UU Cipta Kerja berikut turunannya.
Pemerintah cq. Ditjen Perumahan penting mengutamakan pembangunan rumah susun umum di perkotaan untuk mengatasi backlog, rumah tidak ayak huni dan kawasan kumuh dengan mengembangkan kebijakan dan strategi pembangunan perkotaan (urban development) yang berkeadilan, pro MBR, berkelanjutan (sustainability), dan tidak ada satupun yang tertinggal. Dengan mengembangkan konsep orientasi pembangunan berbasis transportasi (transit oriented development/TOD), land value capture, pembiayaan syariah, pembangunan perumahan berbasis komunitas, dan perlindungan konsumen.
Terakhir, dalam The HUD Institute Sampaikan 7 Pokok Pikiran diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak dalam mewujudkan perumahan yang layak huni dan berkelanjutan, termasuk pengembangan ekosistem BP TAPERA, SMF, PERUM PERUMNAS, Bank Tanah, SMI, dan sebagainya.
Sumber : Temui Dirjen Perumahan, The HUD Institute Sampaikan 7 Pokok Pikiran