
Rooma21.com – Perubahan teknologi dan meningkatnya tren pelaku usaha ilegal serta banyaknya bermunculan kasus mafia tanah/penipuan, baik dilakukan langsung maupun digital, membuat Kementerian Perdagangan RI, berencana melakukan revisi Permendag UU No.51 Tahun 2017 menyangkut kegiatan Perantaraan Perdagangan Properti. Sejumlah permasalahan terkait perantara perdagangan properti dicatat oleh Kemendag seperti, banyaknya pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin…
Read More