Propertynbank.com – Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan mitra kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan layanan pertanahan. Peran PPAT di masyarakat dinilai sangat penting karena bisa membantu melayani masyarakat dalam urusan pertanahan. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Suyus Windayana mengatakan, dengan pesatnya pendaftaran tanah di Indonesia…
Read More