Jakarta, CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan relaksasi penundaan cicilan kredit ke bank juga bisa dinikmati oleh nasabah KPR yang terdampak pandemi virus corona (covid-19), langsung maupun tidak langsung. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana bilang keringanan itu akan bergantung masing-masing bank menilai debitur. “Tentunya, bergantung bank menilai masing-masing debitur, agar tidak ada penumpang gelap. Hanya…
Read More