Propertynbank : Awal tahun 2025, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut Pasal 7 ayat 1 dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya…
Read MoreGreater Jakarta Realtor
PT. Daya Property Services
Reg Merk : IDN001020518
SIUP4 : 72.SIU-P4.1020
AREBI : 2020.000235.A