
Rooma21.com – Usai melakukan pertemuan terkait penyusunan revisi Permendag No.51 Tahun 2017 tentang perantara perdagangan properti, Kemendag kembali mengundang organisasi profesi terkait yakni AREBI serta dua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) agen/broker property LSP Area Indonesia dan LSP BPI. “Menindaklanjuti rencana revisi Permandag, kami juga meminta masukan organisasi dan Lembaga terkait untuk memperoleh masukan terkait usulan…
Read More