Rooma21.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu mengeluarkan sertifikat tanah elektronik. Sertifikat tanah elektronik ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari aset BMN, BMD, badan hukum, BUMN, rumah ibadah, dan juga masyarakat di 12 kabupaten dan kota lengkap, dan di seluruh wilayah Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Suyus Windayana mengatakan, sertifikat tanah elektronik tidak hanya menjadi sebuah pegangan untuk pemilih tanah tetapi memiliki berbagai keunggulan salah satunya adalah efisiensi waktu penerbitan. Hal ini dikatakannya saat Kongres II Himperra Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (6/12/2023) lalu.
Ke depan, kata dia, dengan proses format perubahan ini diharapkan waktunya lebih cepat lagi. Kalau dulu prosesnya diukur, dicetak, diparaf proses kembali ke buku tanah manual, dijahit, dan dicetak. “Selanjutnya, dengan format lebih simple satu lembar setelah diukur bisa langsung keluar karena subjeknya tidak berubah,” kata Suyus mengutip dari detik.com.
Lihat Juga: Dapatkan Informasi tentang seputar Real Estate, Mortgage & Realtor di Indonesia.
Tidak hanya itu, sertifikat tanah elektronik juga mempermudah masyarakat dalam proses administrasi pertanahan, khususnya untuk jual beli dan hak tanggungan.
“Kalau sekarang masyarakat beli tanah dari pengembang, kemudian biaya dari perbankan, ada dua proses dilakukan jual beli dan Hak Tanggungan. Dengan proses baru ini, bisa dilakukan sekaligus didaftarkan, jual beli dan Hak Tanggungan satu kali proses. Jadi banyak hal implikasi manajerial untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat,” katanya.
Jika sebelumnya Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengungkapkan keunggulan adanya sertifikat tanah elektronik, yaitu risiko sertifikat palsu dan duplikasi. Selain itu bisa juga melindungi sertifikat dari bencana alam, seperti banjir, gempa bumi dan lainnya.
Mengutip dari detik.com. sertifikat ini nanti akan diterbitkan dengan secure document dan disahkan lewat tanda tangan elektronik sehingga kerahasiaan dan keamanan data pertanahan bisa terjamin. Selain itu dapat juga diberikan dalam bentuk fisik berupa security paper. Dalam mengakses sertifikat tanah elektronik juga bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Ini Beberapa Alasan Masyarakat Harus Punya Sertifikat Tanah
Pemilikan sertifikat tanah memiliki beberapa manfaat penting bagi masyarakat Indonesia. Berikut adalah beberapa alasan mengapa masyarakat di Indonesia sebaiknya memiliki sertifikat tanah:
- Perlindungan Hukum Sertifikat tanah adalah bukti sah yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang memberikan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan atas tanah. Dengan memiliki sertifikat tanah, seseorang dapat lebih mudah mempertahankan haknya jika terjadi sengketa atau tindakan hukum terkait kepemilikan tanah.
- Kemudahan dalam Transaksi Jual Beli: Sertifikat tanah mempermudah proses transaksi jual beli tanah. Pemilik sertifikat tanah dapat dengan mudah mentransfer hak kepemilikannya kepada pihak lain, dan ini menjadi dasar yang sah untuk transaksi properti.
- Akses Ke Layanan Keuangan: Pemilikan sertifikat tanah dapat memberikan akses lebih mudah ke layanan keuangan, seperti pinjaman dari bank. Bank biasanya menggunakan tanah sebagai jaminan, dan memiliki sertifikat tanah dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pihak perbankan.
- Pengembangan Infrastruktur: Pemerintah seringkali memerlukan informasi kepemilikan tanah untuk merencanakan dan mengembangkan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya. Sertifikat tanah memberikan data yang jelas tentang kepemilikan tanah, memudahkan proses perencanaan pembangunan.
- Peningkatan Nilai Properti: Pemilikan sertifikat tanah dapat meningkatkan nilai properti. Tanah yang memiliki sertifikat cenderung lebih bernilai dan dihargai lebih tinggi karena memberikan kepastian hukum dan meminimalkan risiko sengketa.
- Pengaturan Pemanfaatan Tanah: Sertifikat tanah membantu dalam pengaturan pemanfaatan tanah. Pemerintah dapat menggunakan informasi dari sertifikat tanah untuk mengatur penggunaan lahan dan mencegah penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan peraturan.
- Perlindungan Investasi: Bagi yang berinvestasi dalam properti, memiliki sertifikat tanah adalah investasi yang aman. Sertifikat tanah memberikan kepastian dan perlindungan terhadap nilai investasi.
Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat Indonesia dapat menikmati manfaat tersebut dan juga membantu menciptakan lingkungan hukum yang lebih terstruktur dan adil dalam hal kepemilikan tanah. (Nabilla Chika Putri)
Berita Ini Merupakan Kerja Sama Antara Rooma21.com Dengan Property And Bank/Jurnalis Group
Sumber : Sertifikat Tanah Elektronik Lebih Mudah dan Efisiien, Ini Sederat Keunggulannya