



RoomA21.com,Jakarta – Saatnya Membeli Rumah
Sekarang saatnya anda membeli rumah adalah sebuah ajakan yang tepat. Karena pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 menegaskan bahwa PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun di tanggung Pemerintah tahun Anggaran 2022.
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ini adalah sebuah bentuk kepedulian pemerintah pusat terhadap perkembangan bisnis properti yang ada saat ini. Dimana karena adanya kondisi pandemi covid yang sudah berjalan 2 tahun, pada akhirnya memang membawa dampak bagi perkembangan bisnis properti. Tidak saja berdampak pada pengembang atau developernya, tetapi juga pada konsumen atau investor yang tertarik untuk membeli produk rumah tapak atau rumah susun yang sedang di pasarkan.
Baca juga : Saatnya Membeli Rumah, Karena PPN atas Penyerahan Rumah di Tanggung Pemerintah
Mekanisme yang dibuat oleh pemerintah itu sendiri seharusnya memang akan berakhir pada bulan Juni 2022. Namun demi melihat pergerakan yang terjadi pada sektor properti, dimana mulai bangkitnya kembali sektor properti akibat terkena dampak covid justru harus di dukung dengan kebijakan yang cukup memberi supporting tidak saja bagi pelaku bisnisnya tetapi juga bagi konsumennya. Pada akhirnya insentif tersebut akan di jalankan hingga September 2022, yaitu Pemerintah akan memberikan stimulus Pajak Pertambahan Nilai yang akan di tanggung Pemerintah ( PPN DTP) hingga akhir September 2022.
Hal itu seperti juga yang di sampaikan oleh Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal ( BKF) Kementerian Keuangan,” Kita berharap dengan adanya insentif PPN tersebut akan semakin meningkatkan minat beli rumah bagi konsumen pada khususnya dan investor pada umumnya. Sehingga hal itu akan bisa membantu dalam meningkatkan upaya untuk menjaga keberlanjutan momentum dari kondisi pemulihan ekonomi pada tahun 2022.
Saatnya Membeli Rumah Mekanisme Pemberian PPN DTP Untuk Pembeli Rumah Tapak & Rumah Susun


Terkait masalah mekanisme dari pemberian insentif PPN DTP bagi konsumen atau investor pembeli properti rumah tapak dan rumah susun memang mengalami perubahan atau revisi. Dimana revisi yang saat ini di jalankan adalah mengacu pada perubahan yang terjadi sesuai dengan ketentuan yang ada di tanggal 2 Februari PMK dengan konteks isinya adalah Perpanjangan Insentif dengan besaran insentif yang diberikan pada PPN DTP berbeda dengan ketentuan yang pernah di berikan pada waktu sebelumnya.
- Ketentuan pemberikan insentif tersebut, untuk unit properti rumah dengan kondisi rumah siap huni. Range harga dari rumahnya berada di angka maksimal Rp2 miliar maka insentif untuk PPN DTP-nya sebesar 50%.
- Ketentuan pemberian insentif yang di berikan untuk unit properti rumah dengan kondisi rumah siap huni. Range harga dari rumahnya berada di angka maksimal yang di tetapkan Rp2-5 miliar maka insentif PPN DTP-nya mencapai 25%.
- Sedangkan menyangkut ketentuan teknik yang melingkupi kebijakan tentang insentif PPN DTP tersebut masih harus di perjelaskan lebih lanjut. Karena berdasarkan ketentuan yang ada, yaitu sejak 2 Februari 2021 masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah digantikan dengan adanya Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG). Dengan adanya pengubahan izin tersebut maka pengembang yang ada di daerah harus terlebih dahulu mendaftarkan perumahan mereka dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Baru setelah adanya pendaftaran tersebut pihak pengembang akan mendapatkan kode identifikasi rumah. Hal itu tercantum dalam PMK terbatu yang mengatur soal perpanjangan PPN DTP yaitu pada Pasal 8 Ayat 1.
Ada 7 Hal Penting Bagi Konsumen Agar Insentif PPN DTP Tidak Di Cabut


Disamping adanya insentif PPN DTP yang bisa di manfaatkan oleh konsumen dan investor terkait pembelian rumah tapak dan rumah susun. Tetapi kondisinya akan berubah atau kembali di kenakan PPN pembelian yang semula di tanggung oleh pemerintah. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal Pasal 9 huruf f PMK 103/2021. Intinya adalah bahwa Dirjen Pajak akan kembali bisa menagih PPN yang terutang dengan kondisi yang di langgar oleh konsumen atau investor sebagai berikut :


- Insentif PPN DTP akan di cabut jika ternyata objek pajak yang diserahkan oleh konsumen bukan termasuk objek yang masuk dalam kategori, yaitu bukan rumah tapak dan rumah susun seperti yang tertuang dalam PMK.
- Insentif PPN DTP akan di cabut jika ketentuan bahwa yang mendapatkan adalah 1 orang dengan 1 unit rumah tapak atau rumah susun yang dia beli. Tetapi jika rumah yang di beli adalah lebih dari 1 unit dengan 1 orang nama. Maka insentifnya akan di cabut. Sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan pada Pasal 5 PMK 103/2021, PPN DTP hanya bisa dimanfaatkan 1 orang pribadi atas peroleh 1 rumah atau unit rusun.
- Insentif PPN DTP akan di cabut jika pembelian unit rumah tapak atau rumah susun bukan di lakukan oleh orang pribadi. Dimana orang pribadi boleh Warga Negara Indonesia ( WNI) atau Warga Negara Asing ( WNA). Ketentuan sebagai mana di maksud WNI adalah dirinya memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sementara ketentuan untuk WNA harus memenuhi sejumlah ketentuan mengenai kepemilikan properti.
- Insentif PPN DTP akan di cabut jika masa pajak yang terjadi adalah telah diluar ketentuan, kondisi itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (2), PPN DTP diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021.
- Insentif PPN DTP akan di cabut jika ketentuan terkait penyerahan objek pajaknya tidak memenuhi ketentuan ketentuan faktur pajak dan penyampaian laporan realisasi PPN dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (5), dan/atau ayat (7).
- Insentif PPN DTP akan di cabut jika objeknya secara sengaja atau tidak di pindah tangankan kepada pihak lain.
- Insentif PPN DTP akan di cabut jika ketentuannya tidak sesuai atau tidak masuk periode yang berlaku. Dimana penjelasannya adalah berita acara serah terima untuk penyerahan rumah atau unit rusun pada Agustus hingga Desember 2021 tidak didaftarkan dalam sistem aplikasi Kementerian PUPR.
instagram rooma21 : http://www.instagram.com/rooma21com