RoomA21.com, Jakarta, Properti Bakalan Booming
Bank Indonesia akhirnya mengeluarkan relaksasi penuh terkait pemberian KPR, setelah dari tahun 2012 melakukan pengetatan terkait LTV dan KPR Indent, yang sudah berlangsung hampir 10 tahun, terakhir dilakukan relaksasi di tahun tahun 2018, dengan harapan pasar properti dan penyaluran KPR akan meningkat kembali diangka double digit, setelah sebelumnya stagnant diangka 7 sd 8 prosenan, namun di tahun 2019 dunia dikejutkan dengan wabah corona atau Covid 19, yang kemudian menjadi pandemi dan merambah Indonesia di awal tahun 2020. Kini setelah pandemi berlangsung satu tahun dan seiring dengan berjalannya vaksinasi covid 19, maka untuk mendongkrak kembali sektor properti dan otomotif yang merupakan backbone sektor konsumtif, sehingga diharapkan dapat mendorong kenbali naiknya pertumbuhan ekonomi.
Baca juga Profesionalisme Broker Properti Makin di Perhitungkan oleh Pemerintah Pusat
Relaksasi pembiayaan rumah atau KPR yang dikeluarkan Bank Indonesia tersebut berupa kebijakan LTV sampai 100 prosen untuk pembiayaan KPR tanpa kriteria apapun, dan tidak lagi mengatur porsi pencairan KPR Indent, yang diketentuan sebelumnya di 2018 pencairan KPR dilakukan secara bertahap, yakni 30 % pada saat akad kredit, 50 % pada saat pondasi, 90 % pada saat tutup atap dan 100 % pada saat bast atau jual beli. Regulasi terbaru tersebut akan berlaku per 1 Maret 2021 sd 31 Desember 2021. Kondisi ini kelihatan mengingatkan kembali akan situasi seperti era sebelum pengetatan pembiayaan KPR tahun 2012, dimana penjualan properti mengalami masa booming, karena perbankan dan developer bebas melakukan inovasi produk dan program marketing secara bersama sama, kuncinya adalah sinergi antara developer dengan perbankan untuk bersama sama membantu pemenuhan kebutuhan rumah dengan penyediaan rumah dan pembiyaanya.
Tonton selengkapnya di Youtube Channel RoomA21:
REMI, Real Estate & Mortgage Institute posted by DY http://RoomA21.com
Posted by Dewi