RoomA21.com, Jakarta, KPR BISA TANPA DP
Tanggal 18 Februari 2021 Bank Indonesia (BI) merelease pengumuman untuk memutuskan membebaskan uang muka atau down payment/DP 0% bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan ketentuan ini berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021. Pembebasan uang muka ini dilakukan melalui pelonggaran Loan to Value (LTV) sebesar 100% untuk kredit properti, konsumen yang melakukan pembelian tumah tidak perlu membayar uang muka. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, yang dalam 2 tahun terakhir ini melambat pertumbuhanya, bahkan 3 bank utama pemain KPR, BTN (KPR Non Subsidi), BCA dan Bank Mandiri, tahun 2020, membukukan pertumbuhan negatif atau negative growth, padahal ketiga bank utama pemain KPR ini menguasai pangsa pasar diatas 60 prosen.
Baca juga RoomA21 : PROPERTI BOOMING KEMBALI, BELI PROPERTI BISA DENGAN KPR TANPA DP
Kebijakan untuk bisa membebaskan uang muka atau LTV bisa sampai 100 prosen tentu disambut gembira oleh konsumen, khususnya yang belum memiliki rumah dan developer, namun didalam pemberian KPR tersebut tetap memperhatikan prinsip kehati hatian. Harusnya perbankan saat ini sudah mulai berani ekspansi untuk segment firs buyer atau end user, karena segment ini permintaanya masih sangat besar, lihat aja quota dan target penyaluran KPR program atau KPR FLPP dalam dua tahun terakhir masih melampaui target, quota yang diberikan belum mencukupi permintaan dan setiap tahun mengalami kenaikan. Segment firs buyer yang non KPR program pun juga terus mengalami peningkatan permintaan dari tahun ke tahun, segmen ini membeli rumah dengan Type dibawah 70 M2, dengan kisaran harga dibawah 1 M untuk diremote area dan dibawah 2 M untuk di kota kota besar dengan kualitas kredit yang terjaga. Key sukses Bank dalam masuk di segment ini adalah pada kemampuan membidik customer dan khususnya kemampuan underwritingnya, bank bank yang mengalami problem di kualitas assetnya atau NPL nya ada baiknya segera mereview atau meningkatkan capability nya dalam melakukan underwritting di mortgage segment, untuk tetap bisa berekspansi dalam penyaluran KPR nya, bukan dengan memperketat atau membatasi ekspansi dengan alasan pemburukan kualitas portofolio exsiting mortgagenya, yang sebenarnya lebih disebabkan oleh faktor struktural atau internal bank, yakni masalah capabilitynya.
Banyak pihak yang berpandangan dengan kebijakan LTV 100 prosen atau DP nol prosen, seolah olah debitur tidak perlu mengeluarkan dana dan akan meningkatkan resiko, pandangan ini adalah kurang tepat, karena walaupun LTV 100 prosen atau DP Nol persen, debitur tetap mengeluarkan dana untuk biaya2 pembelian rumah dan biaya KPR, yang kalo ditotal juga mendekati angka 10 prosenan, seperti biaya provisi kredit 1 prosen, biaya jual beli property 1 prosen, biaya akad dan pengikatan, biaya admin kredit, BPHTB yang besarnya sekitar 5 prosen dan biaya asuransi baik asuransi kebakaran dan asuransi jiwa dengan yang jangka waktu asuransinya sepanjang tenor kredit dengan premi dibayar di depan. Jadi kesimpulannya pembelian rumah dengan LTV 100 prosen atau tanpa down payment bukan berarti tanpa biaya atau tanpa modal, konsumen tetap harus menyiapkan dana untuk biaya2 baik biaya terkait pembelian propertinya ataupun biaya biaya terkait KPRnya.
Ditengah tengah pandemi covid ini, kebijakan terkait LTV 100 prosen ini tentu akan membantu sekali bagi firs buyer atau end user untuk tetap bisa memiliki rumah idamannya ditengah tengah badai pandemi, dan soal kekawatiran akan meningkatkan NPL KPR perbankan, sebenarnya ini tidak ada hubunganya, karena pemburukan kualitas aset atau kredit dalam sejarahnya adalah problem capabilty dari bank, bank yang mempunyai angka NPL diatas ratas industri adalah bank yang punya problem capability atau fundamental problem, bukan market atau orang yang akan membeli rumah atau mengajukan kredit di judgement sebagai beresiko tinggi, makanya BI membatasi hanya bank bank yang punya NPL dibawah 5 prosen yang bisa mengimplementasikan program LTV 100 prosen. Semoga kebijakan LTV 100 prosen ini bisa disikapi dan dipahami bank bank pemain mortgage untuk bisa membantu kembali pembiayaan KPR bagi masyarakat yang membutuhkan rumah, dan membangkitkan kembali sektor property yang mempunyai multiplier effect sektor2 turunanya, serta bisa menaikan atau mengerakan kembali roda perekonomian yang mengalami pelambatan sebagai imbas pandemi covid, yang saat sudah mulai implementasi vaksinasi.
Tonton selengkapnya di Youtube Channel RoomA21:
REMI, Real Esate & Mortgage Institute/DY
#rumahjakarta #rumahdijual#rumahjakartaselatan #jakartaselatan#rumahjabodetabek #lebakbulus #jakarta #propertiindonesia #property#arebi#REI #2020saatnyabeliproperty #propertidijual #propertipremium #jualrumah#rooma21#raywhitelebakbulus
Posted by Dewi