RoomA21.com, Jakarta, Bunga KPR Lompat
Bunga KPR Lompat
Suku bunga floating rate KPR masih tinggi dan belum turun, sementara dalam setahun terakhir suku bunga BI rate terus turun tajam hingga di angka 3,5 prosen, sehingga masih banyak keluhan dari nasabah KPR di media masa akan tingginya suku bunga KPR. Di awal pemberian KPR, perbankan biasanya memberikan suku bunga fixed rate yang rendah antara 1 hingga 3 tahun, setelahnya suku bunga berlaku floating atau sesuai perkembangan suku bunga dana masyarakat. Suku bunga KPR fixed rate rendah diawal pemberian KPR merupakan bagian dari persaingan perbankan dalam memperebutkan atau mengakuisi aplikasi KPR dari developer2 dan bahkan bisa sangat rendah sekali karena developer memberikan juga subsidi bunga di periode fixed rate tersebut atau selama developer melakukan pembangunan rumahnya, dengan rendahnya suku bunga tersebut, perbankan dan developer berharap pembeli rumah memilih melakukan pembelian rumah di depan walaupun bangunan rumah belum di bangun atau dikenal dengan KPR Indent, yang pada tahun 2013 sempat tidak diperkenankan pencairan KPR dalam kondisi bangunan belum selesai dibangun, ketika dilakukan pengetatan KPR, untuk mengerem penjualan dan kenaikan harga properti karena mudahnya akses ke perbankan dan harapan akan mendapatkan capital gain melalui investasi property atau rumah.
Mengapa KPR melompat tinggi
Yang menjadi keluhan dikemudian hari adalah pada saat setelah periode fixed rate atau memasuki periode floating rate suku bunga KPR melompat naik tinggi banget, sehingga angsuran KPR nya jadi naik tajam. Demikian juga suku bunga floating yang dikenakan pada prakteknya di beberapa bank pada saat suku bunga dana masyarakat terus menurun, suku bunga KPR tidak juga kunjung diturunkan, sebaliknya kalo suku bunga dana masyarakat naik bank lebih responsip menaikan suku bunga KPRnya. Bagaimanapun kenaikan suku bunga KPR pada saat memasuki floating rate harusnya ngak naik tajam dalam kondisi suku bunga dana tidak terjadi fluktuatif, atau indikasi kenaikan suku bunga floating diatur didalam perjanjian kredit, misal sekian prosen diatas suku bunga dana masyarakat atau Bi rate, disisi lain dalam kondisi saat ini suku bunga BI rate terus turun hingga diangka 3,5 prosen dan funding rate industry sudah dibawah 3,5 prosen karena banyak bank mempunyai stuktur low cost fundnya tinggi diatas 60 prosen, harusnya pada saat masuk periode floating rate, suku bunga KPRnya turun bukan malah naik. Kedepan pilihan suku bunga fixed rate atau floating rate bisa diserahkan atau diberikan option atau pilihan dan diatur di Perjanjian Kreditnya, ke debitur atau calon debitur KPR, misalnya kalo suku bunga dana masyarakat diprediksi akan naik, debitur bisa memilih suku bunga fixed rate, demikian sebaliknya kalo suku bunga dana cenderung akan menurun, maka suku bunga KPRnya dipilih yang floating rate, supaya kalo suku bunga dana turun maka suku bunga KPRnya juga turun, kalo memilih fixed rate maka suku bunganya tidak diturunkan selama peroide fixed rate, switching dari fixed rate ke floating atau sebaliknya akan dikenakan biaya atau premi, dengan model demikian, debitur akan mendapatkan suku bunga normal sepanjang tenor, akan memilih fixed rate jika suku bunga dana cenderung akan naik, sehingga bila benar terjadi kenaikan suku bunga dana, suku bunga KPRnya tidak naik, demikian sebaliknya jika suku bunga dana cenderung turun akan memilih suku bunga floating, supaya kalo terjadi penurunan suku bunga dana, suku bunga KPR nya akan diturunkan.
Proses KPR Tanpa Asuransi, Bisakah?
Tonton selengkapnya di Youtube Channel RoomA21:
REMI, Real Estate & Mortgage Institute, DY
#KPR#sukubunga#jakartaselatan#property#raywhitelebakbulus#rooma21
Referensi:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/… https://finance.detik.com/moneter/d-5… https://keuangan.kontan.co.id/news/ya… https://keuangan.kontan.co.id/news/na…
Posted by Dewi