RoomA21.com, Jakarta, KPR MAKIN SULIT
KPR tumbuh melambat, 3 Bank Utama Pemain KPR yang menguasai pangsa pasar 62 prosen yakni BTN utk KPR Non Subsidinya, BCA dan Mandiri, di tahun 2020 tidak ekspansi, alias negatif growth, BI sudah berikan relaksasi, kembali ke periode sebelum pengetatan KPR tahun 2012 dan 2013, dengan tegas tegas membolehkan pemberian KPR dengan LTV sampai dengan 100 prosen untuk semua KPR tanpa kriteria, dan tidak lagi mengatur KPR Indent, terakhir per 1 Maret 2021 Kemenkeu juga menerbitkan peraturan menteri yang akan menanggung PPN pembelian rumah baru hingga 100 prosen untuk transaksi sd 2 M dan 50 prosen untuk transaksi diatas 2 M sd 5 M, relaksasi total dan insentif tsb untuk mendongkrak penjualan properti, mudah mudahan para banker khususnya mortgage banker bisa memahami, menangkap signal tersebut dan dapat mengeksekusinya, yang nanti terefleksikan pada kenaikan portofolio KPR nya.
Baca juga Bos BI: Permintaan KPR Naik Sepanjang Juli 2021
Pembelian Properti Residensial via KPR di Triwulan 2 2020 yang masih di angka 78,41 %, menurun menjadi 76,02 di Triwulan III 2020 dan menurun lagi di 75,31 % di Triwulan IV 2020. Pembelian Properti Residensial Secara Cash Bertahap di Triwulan II 2020 sebesar 16,22 %, naik di angka 17,67 % di Triwulan III 2020 dan naik kembali di 17,85 % di Triwulan IV 2020 Demikian juga pembelian secara cash naik dari 5,37 % di Triwulan II 2020, menjadi 6,31 % di Triwulan III 2020 dan naik lagi di 6,84 % di Triwulan IV 2020. Kondisi diatas mengindikasikan benar keluhan developer dan masyarakat bahwa perbankan makin ketat dan sulit memproses KPR, termasuk untuk segment firs buyer atau end user. Bank Indonesia akhirnya mengeluarkan kebijakan LTV sampai 100 prosen untuk pembiayaan KPR dan tidak lagi mengatur porsi pencairan KPR Indent yang diketentuan sebelumnya di 2018 pencairan KPR dilakukan secara bertahap, yakni 30 % pada saat akad kredit, 50 % pada saat pondasi, 90 % pada saat tutup atap dan 100 % pada saat bast atau jual beli.
Regulasi terbaru tersebut akan berlaku per 1 Maret 2021 sd 31 Desember 2021. Kondisi ini kelihatan mengingatkan kembali akan situasi seperti era sebelum pengetatan pembiayaan KPR tahun 2012, dimana penjualan properti mengalami masa booming, karena perbankan dan developer bebas melakukan inovasi produk dan program marketing secara bersama sama, keynya adalah sinergi antara developer dengan perbankan untuk bersama sama membantu pemenuhan kebutuhan rumah dengan penyediaan rumah dan pembiyaanya. Kemudian ada tambahan lagi insentif PPN untuk pembelian rumah di tahun 2021, yakni PPN 10 prosen atas transaksi pembelian rumah tapak atau rumah susuan PPN nya ditanggung pemerintah atau konsumen tidak membayar PPN untuk transaksi sampai dengan 2 M dan untuk transaksi diatas 2 M sampai dengan 5 M PPN yang ditanggung Pemerintah sebesar 5 prosen, sedangkan yang 5 prosennya ditanggung Pemerintah sesuai : PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/PMK.010/2021, TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN UNITHUNIAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021.
Mudah mudahan dengan kondisi diatas bisa menjadi titik awal kembali bangkitnya sektor properti dan pembiayaan KPR setelah hampir 10 tahunan mengalami kondisi stagnant, dibutuhkan keberpihakan perbankan dalam memenuhi kebutuhan akan perumahan dan mengerakan kembali roda perekonomian dengan melakukan ekspansi kredit kembali, sudah terlalu lama market atau industri properti dan mortgage dalam kondisi tidak bergerak atau stagnan.
Tonton selengkapnya di Youtube Channel RoomA21:
Real Estate & Mortgage Institute REMI/DY, Sumber : SHPR Bank Indonesia
#KPR#Kreditrumah#mortgage #Properti#rumahjabodetabek #lebakbulus #jakarta #propertiindonesia #property#propertidijual #propertipremium #jualrumah#rooma21#raywhitelebakbulus
Posted by Dewi