



RommA21.com, Jakarta – Profesionalisme Broker
Jika dahulu seorang broker properti masih dianggap sama dengan calo. Maka kini keberadaan broker properti sudah di anggap sejajar dan sama dengan profesi lainnya seperti Jasa dokter, Insinyur dan lainnya. Karena yang di utamakan adalah kompetensinya.
Bicara soal profesi dan profesionalisme seorang broker properti, maka kita bicara soal bagaimana saat ini seorang broker properti sudah bisa mensejajarkan dirinya dengan profesi lain yang ada di Indonesia. Ini adalah sebuah kemajuan dalam proses kerja dan profesioanalisme seorang broker properti. Sehingga tidak jarang saat ini orang sudah lebih care dan peduli dengan apa yang menjadi profesi dirinya yaitu seorang broker properti.


Pemahaman yang benar tentang profesi broker properti mulai mendapatkan tempat terbaik di kalangan pelaku bisnis properti mungkin sejak adanya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Makin menguatkan keberadaan broker sebagai profesi yang patut di perhitungkan. Karena sejak saat itulah profesi broker properti menjadi sebuah profesi yang sama di mata pelaku bisnis dan pemerintah baik pusat dan daerah.
Baca juga : Promo Properti Bogor
Ketika dahulu orang masih menganggap bahwa broker properti adalah salam dengan “CALO”, mungkin tidak akan berkembang seperti saat ini keberadaan dan eksistensi seorang broker properti. Memang anggapan tersebut tidak selamanya 100% salah. Karena memang jenis pekerjaan yang dilakukan sama dengan calo yaitu sebagai perantara. Namun bukan semata calo seperti kebanyakan, tetapi tepatnya adalah seorang Calo Properti Profesional.
Perspektif seorang Broker Properti Pasca Keluarnya Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017


Bisa dikatakan dengan keluarnya Permendag, seperti yang telah disebutkan diatas memberi satu perspektif baru bagi keberadaan broker sebagai sebuah profesi yang memiliki kelebihan dan keunggulan di banding seorang calo. Hal itu seperti disebutkan dalam beberapa pasal yang terdapat pada peraturan tersebut.
Ambil contoh menyangkut komisi dari jasa yang diberikan oleh seorang broker properti. Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa P4 ( Perusahaan Perantara Perdagangan Properti), berhak mendapatkan imbal jasa berupa komisi dari penggunaan jasa yang mereka berikan. Kata “ berkah” dalam konteks pernyataan diatas, jelas memberi satu bukti bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus bagi para broker properti yang ada di Indonesia.
Menyangkut besaran komisi yang diterima oleh broker, pemerintah memberikan panduannya. Jika P4 melaksanakan jual beli properti seperti yang dijelaskan dalam Pasal 6 huruf A : maka komisi yang bisa di dapat broker berkisar diangka 2-5%. Sementara untuk transaksi sewa menyewa, broker akan mendapatkan komisi sesuai dengan apa yang di jelaskan pada Pasal 6 huruf B : Broker akan mendapatkan komisi 5-8% . Yang mana besaran prosentase keduanya baik jual beli atau sewa menyewa berdasarkan nilai transaksi yang terjadi.


Dari penjelasan diatas, kita bisa melihat bahwa saat ini Broker dibawah koordinasi Kementerian Perdagangan menjadi satu profesi yang patut diperhitungkan. Kondisi ini memang membawa konsekuensi positf tidak saja bagi industrinya, namun juga bagi profesional broker yang bersangkutan. Sehingga seorang broker properti akan bisa bekerja secara maksimal dengan potensi yang di milikinya, karena mereka sudah bisa di trima secara profesional.
Namun dengan adanya perubahan komisi tersebut, bukan semata akan mengubah pola system imbal jasa yang diberikan oleh broker. Tetapi disisi lain, konsekuensi yang mesti di jalankan oleh broker tidak lah main-main. Hal ini bisa terlihat dari penjelasan di pasal yang berbeda.
Pada jika pasal 12 menjelaskan soal komisi yang akan di dapat oleh broker. Maka penjelasan di pasal 13 justru memberikan penjelasan yang bersifat komitmen dari profesi seorang broker. Intinya dari pasal tersebut adalah bahwa, P4 dilarang melakukan hal – hal sebagai berikut :


- Memberikan data atau informasi secara tidak benar, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- Menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, memberikan janji atau jaminan yang belum pasti. Atau lebih jauh adalah membuat pernyataan yang menyesatkan.
- Melakukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Dari penjelasan pasal 12 dan 13, pada akhirnya memang memberikan satu penegasan bahwa sudah seharusnya seorang broker memiliki sikap profesional. Karena dengan sikap profesionalisme yang di jalankan oelh seorang broker sudah pasti penjelasan yang terkandung di pasal 13 menjadi satu komitmen yang mesti di jaga oleh seoranng broker dalam menjalankan tugasnya.
Kedepan, dengan adanya Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 semakin memberikan satu bukti, bahwa pemerintah peduli dan berkewajiban mengatur jalannya bisnis broker akan bisa berdaya guna, tidak saja untuk bisnisnya tapi juga terhadap profesi yang ada di dalamnya. Terlebih dengan adanya ketentuan yang mengharuskan sebuah perusahaan atau kantor broker properti di haruskan memiliki minimal 2 orang yang sudah memegang sertifikat kompetensi.


Dengan melihat kondisi yang saat ini terjadi, bisa di pastikan berkembangnya bisnis properti sekaligus akan meningkatkan performance profesi broker properti. Sehingga kedepan, pelaku bisnis yang ada di properti akan melihat bahwa profesi broker properti adalah juga sebagai ujung tombak dari keberhasilan mereka menjual unit properti yang di jualnya.
Sehingga korelasi antara penguatan komisi yang diberikan oleh pemerintah, akan berbanding lurus dengan kewajiban yang mesti di jalankan dan dilakukan oleh broker. Hingga pada akhirnya semua berjalan sesuai dengan apa yang menjadi harapan bersama.
instagram rooma21 : http://www.instagram.com/rooma21com