Propertynbank.com – Presiden Joko Widodo menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 (Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024) perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tanggal 20 Mei 2024.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, terbitnya beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Baca Juga : BP Tapera Telah Salurkan Rumah Subsidi Bagi MBR Senilai Rp9,083 Triliun di 2024
Beberapa hal pokok yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera;
BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta “Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru Pudyo Nugroho.
Baca Juga : BP Tapera Gandeng 31 Bank dan 20 Asosiasi Pengembang Salurkan FLPP di 2024
Lebih lanjut Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera. Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.
PP Nomor 21 Tahun 2024 Dinilai Memberatkan
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkapkan keberatannya atas diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut. Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, APINDO dengan tegas keberatan diberlakukannya UU tersebut. APINDO telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera.
Senada dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani mengungkapkan, Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024. Hal ini lantaran tambahan beban bagi Pekerja (2,5%) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Imbal Hasil Pengelolaan Dana BP Tapera Lebih Tinggi Dibanding Deposito dan Tabungan
“Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaa, dimana sesuai PP tersebut, sesuai PP maksimal 30 % (138 Trilyun), maka aset JHT sebesar 460 Trilyun dapat di gunakan untuk program MLT perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” ungkap Shinta dalam siaran pers, Selasa (28/5).
Untuk mendapatkan fasilitas perumahan bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk 4 manfaat: a) pinjaman KPR sampai maksimal 500juta, b) Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan 150jt dan c) Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan 200jt dan d) Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerjasama dengan Perbankan untuk mewujudkannya.
Shinta mengatakan aturan Tapera PP Nomor 21 Tahun 2024 terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24% – 19,74% dari penghasilan pekerja. Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Beban iuran tersebut antara lain, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 ‘Jamsostek’): Jaminan Hari Tua 3,7%; Jaminan Kematian 0,3%; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74%; dan Jaminan Pensiun 2%; Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 ‘SJSN’): Jaminan Kesehatan 4%; dan Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 ‘Ketenagakerjaan’) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.
APINDO telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, diantaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja. Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek.
Baca Juga : BP Tapera dan Japan Housing Finance Agency Jalin Kerjasama Program Perumahan Subsidi
APINDO juga melakukan sosialisasi kepada Developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) Serta 4 Bank (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja. Saat ini terdapat 5 bank yang sedang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan: Bank Sumatera Utara, Bank Sulutgo, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, dan Bank Jawa Timur. Hal ini menunjukkan program MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Untuk itu, APINDO terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri.
Jika pemerintah tetap akan menerapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 diharapkan dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI/POLRI untuk manfaat mereka yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah. Mengingat pekerja yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan.
Sumber : PP Nomor 21 Tahun 2024 Ditetapkan, Gaji Karyawan Dipotong Untuk Tapera