



RoomA21.com, Jakarta – Potensi Bisnis Perhotelan
Pandemi covid memang telah mengakibatkan banyak industri terkena dampaknya. Salah satu sektor yang cukup besar terkena dampaknya adalah sektor perhotelan. Lantas bagaimana kondisinya pasca di bebaskannya pajak PPN 11% mulai April 2022 untuk bisnis di sektor perhotelan.
Bukan rahasia umum lagi, jika di katakan bahwa sektor perhotelan cukup terkena dampak dari apa yang di akibatkan oleh pandemi covid. Cukup besar dampak negatifnya sehingga membuat sektor industri perhotelan mesti mencari strategi jitu guna mempertahankan kondisi dan performancennya agar tidak terlanjur terkena dampak yang lebih parah.
Bersyukur memang hingga saat ini sekalipun ada beberapa pemain bisnis perhotelan yang terkena dampak. Tetapi masih banyak juga pemain yang tetap survive hingga pada saat ini. Kesemua hal ini mengindikasikan bahwa memang sektor properti dimana salah satunya adalah sektor perhotelan adalah sektor yang perlu di berikan insentif atau dukungan secara nasional agar kondisinya bisa tetap survive.
Baca Juga : Hunian Ber- Konsep SOHO Namun Fasilitas Laksana Hotel Bintang 5


Salah satu kebijakan yang cukup menarik di berikan oleh Pemerintah adalah menyangkut soal PPN. Dimana berdasarkan Undang- Undang Harmoninasi Peraturan Perpajakan, bahwa tarif PPN ada kenaikan menjadi 11%. Dimana pemberlakuannya di mulai pada 11 April 2022 sesuai dengan Pasal 7 Ayat 1 A pada Bab IV. Tetapi bagusnya adalah sektor Jasa Perhotelan tidak mengalami pengenaan Pajak PPN 11%. Lantas bagaimana potensinya pasca kondisi ini dan dampak dari tren bisnis jasa perhotelan yang ada di dunia.
10 Tren Perkembangan Bisnis Perhotelan Pasca Pandemi Covid 19 di Dunia
Pandemi covid memang telah merusak karakter bisnis yang ada di dunia, tidak saja yang ada di Indonesia. Hal itu semakin membuktikan bahwa bisnis itu harus bergerak walau apapun kondisi yang sedang terjadi. Karena jika tidak maka bisnis tersebut akan mengalami kemunduran yang pada akhirnya akan mengakibatkan stagnan dan tidak berpotensi untuk tumbuh.


Berbeda dengan apa yang terjadi dengan bisnis yang ada di sektor perhotelan, sejak adanya pandemi covid, hingga saat ini bisa di katakan sektor bisnis perhotelan telah mengalami perubahan. Dimana salah satu yang bisa kita lihat adalah saat ini ada 10 tren pengembangan bisnis perhotelan yang terjadi di dunia.
- Tren pertama adalah bahwa saat ini pelaku bisnis perhotelan akan dengan adanya online travel agent (OTA) berusaha untuk kembali mencoba untuk melakukan strategi pemasaran visibilitas yang agresif. Artinya para pelaku bisnis yang saat ini menjalankan bisnis perhotelannya harus berjuang lebih keras untuk menciptakan pemasaran secara langsung.
- Tren kedua adalah para pelaku bisnis perhotelan akan mencoba kembali fokus dalam mengurangi kekurangan tenaga kerja. Sehingga kesempatan bagi SDM yang memiliki kompetensi di bidang perhotelan akan kembali terbuka. Tetapi memang dengan satu persyaratan bahwa SDM yang ada mesti meningkatkan keterampilan mereka agar bisa lebih baik.
- Tren ketiga adalah pelaku bisnis perhotelan akan mencoba mengoptimalkan penggunaan teknologi seperti AI dan Otomasi yang akan di adopsi secara luas kepada banyak industri. Salah satunya adalah untuk mengurangi cost operasional yang berhubungan dengan bentuk layanan kepada konsumen. Sehingga kedepan akan sangat berkembang penggunaan teknologi dalam industri perhotelan seperti adopsi teknologi AI secara luas, termasuk Asisten Virtual, ChatBots, Big Data, dan Pembelajaran Mesin, dari hotel pada tahun 2022.
- Tren keempat adalah para pelaku bisnis perhotelan harus memiliki kemampuan secara teknologi guna mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi yang ada. Konsekuensinya adalah bahwa hotel independent di tantang untuk bisa mempromosikan secara unik melalui media seperti Google Marketplace. Itulah kenapa ada program terbaru dari Google mengumumkan peluncuran program Link Pemesanan Hotel Gratis, memberikan Hotel listingan gratis sebagai ekstensi non-bayar Iklan Hotel Google.
- Tren kelima adalah pelaku bisnis perhotelan harus selalu mengantisipasi kondisi yang ada. Sehingga pada akhirnya mesti secara cermat merespon kondisi dan menentukan strategi yang tepat ketika berhubungan dengan kondisi covid.
- Tren keenam adalah bahwa hingga saat ini dan kedepan, pelaku bisnis perhotelan akan terus mempertahankan model pemesanan yang menggunakan sistem online. Sehingga pengelola hotel harus terus melakukan adaptasi secara cepat dan tepat. Sebagai informasi Pada musim panas 2020, menurut data yang diproses oleh lebih dari 1.500 hotel dalam portofolio Guestcentric, pemesanan seluler meningkat menjadi lebih dari 24%, hampir seperempat dari semua pemesanan hotel.
- Tren ketujuh adalah bahwa pelaku bisnis perhotelan berdasarkan kondisi yang ada melalui WTTC memperkirakan pengeluaran perjalanan bisnis mencapai dua pertiga dari tingkat pra-pandemi pada tahun 2022.
- Tren kedelapan adalah bahwa pelaku bisnis perhotelan akan terus berusaha untuk melanjutkan interaksi langsung dengan tamu. Para pelaku bisnis perhotelan juga diharapkan untuk melanjutkan interaksi langsung dengan tamu selama tahun 2022.
- Tren kesembilan bahwa pelaku bisnis perhotelan harus sadar bahwa para tamu membutuhkan peningkatan komunikasi di semua tahap pengalaman perjalanan mereka, menggunakan saluran seperti aplikasi WhatsApp atau Media Sosial Messenger dari Facebook dan Instagram.
- Tren kesepuluh adalah bahwa pelaku bisnis perhotelan harus melihat bahwa perjalanan Bleisure dan Ruang Hotel akan lebih diminati. Bekerja dari jarak jauh saat ini telah menjadi hal yang biasa bagi banyak karyawan dan diperkirakan akan menjadi lebih dari sekadar tren yang lewat.


7 Potensi Bisnis Perhotelan Sektor Industri yang di kecualikan dalam Pengenaan Pajak PPN 11%
Jika tren bisnis perhotelan yang ada di dunia seperti yang telah kita jelaskan diatas, sudah pasti dampaknya akan juga membawa pengaruh positif dan negatif bagi perkembangan bisnis perhotelan yang ada di Indonesia. Sehingga kita harus melihat bagaimana kondisi bisnis perhotelan dengan adanya tren tersebut serta adanya keringanan dengan tidak di masukannya jasa perhotelan dalam pengenaan PPN 11%.
Memang pengenaan sektor industri yang tidak terkena pajak PPN 11% hanya 7 sektor industri berdasarkan apa yang tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dimana Tarif pajak pertambahan nilai yaitu 11% yang mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022, sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 a pada Bab IV. Sehingga seharusnya semua barang dan jasa terjadi peningkatan pengenaan PPN menjadi 11%. Tetapi ada kebijakan tersendiri dari Pemerintah sehingga ada sekitar 7 sektor yang terbebas dari pengenaan PPN 11% tersebut sesuai dengan kondisi yang ada : Sektor barang kebutuhan pokok yang memang di butuhkan oleh masyarakat, sektor jasa pelayanan dalam bidang kesehatan yang tentunya masuk dalam sistem program jaminan kesehatan nasional, sektor jasa pelayanan sosial, sektor jasa keuangan, sektor jasa asuransi, sektor jasa pendidikan, sektor jasa angkutan umum baik darat, laut dan udara hingga sektor terakhir adalah sektor jasa tenaga kerja.


Ke-8 sektor tersebut sesuai dengan pasal 16B ayat 1 juga dijelaskan tentang pajak terutang yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk sejumlah kepentingan. Dimana penjelasan pada Ayat 1a. Terdapat penjelasan yang pada akhirnya mengatakan bahwa ke-8 sektor tersebut masuk menjadi pengecualian karena salah satunya mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.
Memang pengenaan dan peningkatan tarif pajak PPN 11% ini akan terus di tingkatkan menjadi 12% hingga pada periode 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan keterangan yang terdapat pada Pasal 7 ayat 1 b. “PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%” bunyi pasal 7 ayat 3.
Sementara dari kondisi yang ada, kita bisa katakan bahwa ada 7 sektor yang tidak di dikenakan PPN 11% dengan rinciannya adalah : (1) Sektor bisnis dari makanan dan minuman yang penjualannya di lakukan di tempat tertentu seperti di Hotel, restaurant, rumah makan, warung dan sejenisnya. (2) Sektor bisnis yang merupakan barang berupa uang, emas batangan yang di gunakan untuk cadangan devisa negara serta menjadi surat berharga lainnya (3) Sektor bisnis yang merupakan jasa kesenian dan hiburan (4) Sektor bisnis yang masuk dalam jasa perhotelan. Dimana yang termasuk didalamnya adalah seperti : jasa penyewaan kamar dan atau penyewaan yang berhubungan dengan ruangan di hotel dimana kesemua itu menjadi objek pajak daerah dan menjadi obyek retribusi dari daerah yang bersangkutan (5) Sektor bisnis yang masuk dalam jasa yang di sediakan oleh pemerintah . Yang mana jasa itu seperti kegiatan pelayanan yang konteksnya adalah hanya bisa di lakukan oleh pemerintah semata. Sehingga pelaksanaanya di dasarkan pada kewenangan dan per undang-undangan yang mengaturnya (6) Sektor bisnis yang berhubungan dengan penyediaan dan pengadaan tempat parkir umum. Baik yang pelaksaannya di lakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir (7) Sektor bisnis yang masuk dalam jasa boga dan katering yang berhubungan dengan makanan dan minuman.
Instagram Rooma21 : http://www.Instagram.com/Rooma21com