Rooma21.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merasa perlu untuk melakukan perkuatan regulasi, akibat kian maraknya modus mafia tanah dan sejumlah kasus di seputar transaksi penjualan properti. Apalagi perkembangan teknologi yang semakin canggih di bidang pemasaran produk, pengawasan serta regulasi pun harus disesuaikan untuk melindungi pelaku usaha dan konsumen.
Terkait itu, Pusat Kebijakan Pedagangan Domestik, Badan Kebijakan Perdagangan, Kementrian Perdagangan mengadakan dialog kebijakan bertema Jasa Broker Properti : Bikin Untung atau Buntung, yang digelar Selasa, (19/09/2023) di Hotel Ibis Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dialog yang sangat bermanfaat ini menghadirkan sejumlah pemateri antara lain Paulus Kusumo, Vice Presiden of AREBI for Research and Technolog, Indah Suksmaningsih Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan Rifan Ardhianto Direktur Perdagangan Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Tujuan dialog ini adalah untuk mendapatkan informasi dan masukan terkait perkembangan industri jasa broker properti di Indonesia, permasalahan, serta kebijakan yang diperlukan dalam upaya menumbuhkan dan meningkatkan sektor industri jasa broker properti di Indonesia.
Lihat Juga: Dapatkan Informasi tentang seputar Real Estate, Mortgage & Realtor di Indonesia.
Paulus Kusumo mengatakan, sejarah profesi broker properti baru tumbuh sejak 1990 dengan masuknya waralaba asing. “Masyarakat membutuhkan jasa broker untuk lebih cepat, lebih aman, lebih nyaman dan menjadi pusat informasi bagi investor,” katanya.
Dalam materinya, Paulus memiliki masukan bagi pemerintah agar industri broker properti menjadi lebih baik, ”Solusinya adalah memiliki sertifikasi profesi. Harus menjadi mandatori yang benar-benar di jalankan efektif dan diawasi, agen propertri menjalankan profesi harus berada dalam naungan kantor broker dan wajib menjadi anggota asosiasi, terikat Kode Etik Profesi,” tegasnya.
Pemerintah, kata dia, terus memberikan pembinaan dan pengawasan kepada P4 berkoordinasi dengan ATR BPN untuk PPAT dalam hal kontrol penggguna lisensi/sertifikat profesi, sehingga hanya agen bersertifikat yang boleh melakukan transaksi di PPAT.
Sementara itu Indah Suksmaningsih, mengungkapkan bahwa konsumen perlu edukasi bagaimana peran broker properti. Bisa menjadi pesoalan jika konsumen ragu-ragu menggunakan jasa broker. “Perlu diperhatikan, apakah ada tempat pengaduan, lalu dari hasil persengketaan konsumen dengan produsen ada solusinya. YLKI pasti akan mendukung profesi agen properti jika menguntungkan bagi konsumen,” ungkapnya
Sedangkan Rifan Ardhianto, menjelaskan, pelaku dalam ekosistem jasa perantaraan perdagangan properti ada dua yaitu dari badan usaha dan tenaga ahli. Pelaku usaha perantara perdagangan properti atau P4 adalah badan usaha yang terbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang didirikan.
“Lalu berada dalam wilayah NKRI yang menjalankan kegiatan usaha jasa perantaraan perdagangan properti berdasarkan perintah pengguna jasa yang diatur dalam perjanjian tertulis. Sedangkan tenaga ahli dalam menjalankan usahanya P4 wajib didukung oleh tenaga ahli berkompetensi dan tidak bekerja di Perusahaan lain (pasal 20 UU No 7/2014, PP No 83/2019, PP No 5/2021, Permendag No 51/2017),” ungkapnya.
Rifan menegaskan, guna menjaga berjalannya ekosistim dengan baik dan benar, tenaga ahli harus memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP berdasarkan SKKNI Perantaraan Perdagangan Properti (Permendag No 105 dan 106 Tahun 2015). Ini terkait dengan jasa perantara perdagangan properti sudah diatur dalam beberapa undang-undang, “Saat ini ada beberapa pasal masih dibahas dalam tahap revisi,” katanya.
Ia juga menyebutkan saat ini Permendag No 105/2015 tentang pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia KategoSenada dengan NuruSeri Real Estate Golongan Pokok Real Estate Bidang Perantaraan Perdagangan Properti, Permendag No 106/2015 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perantaraan Perdagangan Properti dan Permendag no 51/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti itulah beberapa peraturan yang saat ini masih dalam pembahasan untuk direvisi.
Menanggapi hal tersebut, Nurul Yaqin, Wakil Ketua Umum AREBI berkomentar, pemerintah harus punya keberanian untuk mengeluarkan peraturan yang tegas kepada semua agen properti untuk memiliki standar konpetensi profesi, agar industri properti dan masyarakat terlindungi karena mereka bekerja sesuai standar dan etika.
“Saat ini agen properti yang bener bekerja membayar pajak sama saja perlakuannya dengan makelar yang bukan hanya mengambil komisi dari pembeli dan penjual, tapi juga menaikan harga jual. Belum lagi modus lain mafia tanah dan lain-lain,” katanya.
Apresiasi Untuk Kemendag
Ketua LSP Area Indonesia, Indra utama mengapresiasi Kemendag yang sudah mulai serius memperhatikan industri agen properti dan berharap forum dialog seperti ini dapat terus dilakukan. CEO Journalist Media Network ini meminta Kemendag untuk segera menertibkan calo-calo liar yang tidak memiliki kompetensi dalam menjual sebuah properti dengan baik. Caranya adalah dengan membuat regulasi yang tegas dan mewajibkan sertifikasi kompetensi.
“Dengan memiliki sertifikat/lisensi, broker properti sudah dianggap memiliki kemampuan menjalankan pekerjaannya. Soal sertifikasi, negara kita kita sudah sangat tertinggal dari negara lain seperti Malaysia dan Singapura, kedua pemerintah negara ini bahkan sudah mewajibkan kepada masyarakat harus memnjual propertinya hanya kepada agen properti yang memiliki sertifikat kompetensu,” ungkapnya.
Regulasi yang mewajibkan broker properti memiliki sertifikat/lisensi di Indonesia juga dianggap penting seiring dilaksanakannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dengan diberlakukan MEA, maka broker properti asing pun dapat masuk ke Indonesia sehingga persaingan antar broker pun akan semakin ketat. “Sertifikasi merupakan salah satu bentuk proteksi pemerintah terhadap profesi agen properti lokal,” sambung Pemimpin Redaksi Majalah Property&Bank ini.
Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) rutin melakukan rapat dan FGD dengan Kemenaker, Asosiasi terkait dan LSP seperti REI, Area Indonesia, AREBI, LSP Area Indoensia, LSP BPI, LSP BPN guna membahas revisi Permendag 51 tahun 2017 dan kaji ulang standar kerja profesi agen properti. Setelah revisi dan kaji ulang ini usai dilakukan, besar kemungkinan setiap profesi agen properti akan diwajibkan mengantongi Sertifikat Kompetensi berlogo burung Garuda dari negara/BNSP.
Berita Ini Merupakan Kerja Sama Antara Rooma21.com Dengan Property And Bank/Jurnalis Group
Sumber : Perkuat Regulasi, Kemendag Harus Segera Wajibkan Agen Properti Punya Sertifikat