EKONOMI – Perbankan Permudah Akad KPR
Setelah dipastikan terjadi penandatanganan perjanjian kerja sama operasional antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan bank pelaksana terkait penyaluran perumahan subsidi, Asosiasi pengembang akhirnya merasa lega.
Penandatanganan ini terkait stimulus Rp1,5 triliun melalui skema subsidi selisih bunga (SSB) sebesar Rp800 miliar dengan tenor selama 10 tahun, dan Rp700 miliar untuk subsidi bantuan uang muka (SBUM). Subsidi disalurkan dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), subsidi selisih bunga dan bantuan uang muka.
