Rooma21.com : Permasalahan tanah pada kawasan transmigrasi sering kali menjadi polemik terutama dari segi legalitas lahan tersebut. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mengurai permasalahan legalisasi aset bagi tanah transmigrasi.
Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus mendorong percepatan penyelesaian legalisasi aset tanah transmigrasi, salah satunya melalui terobosan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, menjelaskan bahwa dengan dilakukannya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, terdapat peluang percepatan untuk menyelesaikan permasalahan legalisasi aset tanah transmigrasi.
“Sebelumnya dari tim lintas sektor (lintor), sudah mulai dalam menyusun tipologi masalah, diharapkan banyak pekerjaan-pekerjaan yang bisa kita terobos,” jelasnya dalam rapat yang diselenggarakan di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (19/01/2022).
Berdasarkan fakta di lapangan, banyak permasalahan tanah transmigrasi yang terkategorisasi dalam beberapa hal. Surya Tjandra menyebut mulai dari subjek tanah transmigrasi. Seringkali terjadi subjek tanah transmigrasi sudah berganti dengan subjek yang baru. Di sisi lain, ada pula kasus subjek pemilik masih sama namun lokasi tanah transmigrasi telah bergeser.
Beberapa permasalahan yang lain adalah, persoalan tumpang tindih area transmigrasi dengan pemanfaatan tanah lainnya, serta soal lokasi pencadangan tanah transmigrasi yang lama dapat izin dari pelepasan kawasan hutan.
“Terkait masalah subjek tanah transmigrasi, kita perlukan penegasan dalam prosesnya, seperti dalam proses pembatalan. Siapa yang punya kewenangan, misal Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian terkait atau Pemerintah Daerah, ini yang harus kita dorong dalam revisi perpres agar menjadi solusi,” jelas Wamen ATR/Waka BPN dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa PDTT, Budi Arie Setiadi berharap melalui bahasan tentang bagaimana perumusan rancangan revisi Perpres Nomor 86 Tahun 2018 dapat menjadi terobosan bagi percepatan penyelesaian masalah sertipikasi dan pemanfaatan pertanahan transmigrasi.
“Target kita memang tahun 2024 itu target penyelesaian kami selesai agar warga transmigrasi segera memperoleh sertipikat hak milik tanah. Semoga dengan adanya revisi ini dapat mempercepat,” ujar Budi Arie Setiadi.
Legalitas Dan Kewenangan
Menanggapi upaya kedua kementerian dalam upayanya melakukan percepatan penyelesaian legalitas tanah transmigrasi, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kemendes PDTT, Aisyah Gamawati mengucapkan apresiasinya bagi peran kedua belah Kementerian yang terus berupaya menyelesaikan permasalahan pertanahan di tanah transmigrasi.
“Dalam beberapa tahun ini kami berhasil menerbitan SHM sebanyak 52 persen. Juga untuk masalah pertanahan, dari 378 kasus sudah kami fasilitasi sebanyak 74. Melalui revisi perpres ini kami sangat apresiasi sebagai solusi,” ungkapnya.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang sekaligus Ketua Tim Lintas Sektor (Lintor), Agus Wahyudi, mengimbau agar baik Kementerian ATR/BPN maupun Kemendes PDTT untuk mencermati antara usulan Perpres dan aturan-aturan dari masing-masing lembaga.
“Permasalahan dan ketentuan ini memang harus jadi perhatian. Contohnya dalam aturan Kemendes PDTT, sudah terbit Hak Pengelolaan (HPL) kemudian adanya okupasi. Lalu dalam prosesnya ini siapa yang berhak memberi wewenang. Intinya bagaimana sinkronisasi perpres dan ketentuan-ketentuan lain,” pungkas Agus Wahyudi.
Sumber : Pemerintah Dorong Percepatan Penyelesaian Legalitas Aset Tanah Transmigrasi