Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat tanah yang memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah kepada individu atau badan hukum. SHM merupakan status kepemilikan tertinggi dan paling kuat di Indonesia karena tidak memiliki batas waktu dan berlaku seumur hidup pemiliknya.
Keunggulan Sertifikat Hak Milik (SHM) :
- Hak penuh atas tanah, termasuk menjual, mewariskan, atau menggunakan tanah tanpa batasan tertentu.
- Tidak memiliki masa berlaku, sehingga haknya bersifat permanen.
- Diakui secara hukum sebagai kepemilikan mutlak.
Namun, perlu dicatat bahwa SHM hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang memenuhi syarat sesuai undang-undang.
Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak atas tanah yang memberikan izin kepada pemilik untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah tersebut, namun hak ini memiliki batas waktu. HGB biasanya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun lagi.
Ciri-ciri HGB:
- Tanah yang dimiliki tetap milik negara atau pihak lain (individu atau badan hukum).
- Masa berlaku terbatas dan perlu diperpanjang secara berkala.
- Umumnya dimiliki oleh pelaku usaha atau pengembang properti.
HGB banyak digunakan dalam properti komersial seperti perkantoran, apartemen, atau kawasan industri.
Perbedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB)
Aspek | Sertifikat Hak Milik (SHM) | Hak Guna Bangunan (HGB) |
---|---|---|
Pemilik | Hanya untuk WNI | WNI dan badan hukum |
Masa Berlaku | Tidak terbatas | Maksimal 30 tahun (dapat diperpanjang) |
Hak atas Tanah | Hak penuh | Hak terbatas untuk mendirikan bangunan |
Kepemilikan Tanah | Tanah sepenuhnya milik pemegang sertifikat | Tanah tetap milik negara atau pihak lain |
Penerapan | Umumnya untuk rumah tinggal | Banyak digunakan untuk properti komersial |
Bagaimana Cara Mengubah HGB Menjadi Sertifikat hak milik SHM?
Jika kamu memiliki tanah dengan status HGB, kamu bisa mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya lebih kuat. Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
- Sertifikat HGB asli.
- Dokumen Fotokopi KTP pemohon (WNI).
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi bukti pembayaran PBB terakhir.
- Surat permohonan perubahan HGB ke SHM.
2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Kunjungi kantor pertanahan sesuai lokasi tanah dan ajukan permohonan perubahan status HGB menjadi SHM.
3. Bayar Biaya yang Ditetapkan
Lakukan pembayaran sesuai tarif yang ditentukan, biasanya mencakup Biaya Pendaftaran Hak Atas Tanah (BPHTB).
4. Tunggu Proses Verifikasi
Kantor pertanahan akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi tanah sebelum menerbitkan SHM.
5. Terima Sertifikat Baru
Setelah proses selesai, kamu akan menerima sertifikat baru dengan status Hak Milik.
Kapan Sebaiknya Menggunakan HGB atau SHM?
Gunakan SHM Jika:
- Kamu ingin memiliki tanah dengan hak penuh.
- Tanah tersebut digunakan untuk rumah tinggal atau investasi pribadi.
Gunakan HGB Jika:
- Properti tersebut untuk tujuan komersial seperti bisnis atau pembangunan.
- Kamu berencana menggunakan tanah untuk jangka waktu terbatas.
Manfaat Memahami Status Sertifikat Tanah
1. Legalitas yang Jelas
Dengan memahami perbedaan SHM dan HGB, kamu dapat memastikan tanah yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan dan status hukumnya jelas.
2. Menghindari Masalah Hukum
Memiliki tanah dengan sertifikat yang sesuai mengurangi risiko sengketa hukum di masa depan.
3. Perencanaan Investasi yang Lebih Baik
Mengetahui jenis sertifikat membantu menentukan strategi penggunaan tanah, baik untuk hunian maupun investasi.
Kesimpulan
Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) adalah dua jenis sertifikat tanah yang memiliki fungsi dan hak berbeda. SHM memberikan hak penuh atas tanah tanpa batas waktu, sedangkan HGB memberikan hak terbatas untuk mendirikan bangunan dengan masa berlaku tertentu.
Memahami perbedaan keduanya sangat penting agar kamu dapat menentukan pilihan yang sesuai dengan kebutuhanmu, baik untuk hunian pribadi maupun tujuan komersial. Jika memungkinkan, mengubah status HGB menjadi SHM dapat memberikan keuntungan lebih dalam jangka panjang.