Rooma21.com – Penulis sebagai Pengamat Perumahan Amatiran, merasa tergugah kembali untuk menulis di Majalah Property&Bank yang sudah hampir setengah tahun berhenti. Tulisan terakhir adalah tentang Rusun Wisma Atlit Dengan judul http://tumiyohaji.blogspot.com/2023/04/wisma-atlit-riwayatmu-dulu.html bulan April 2023. Kali ini penulis akan menyoroti tentang TAPERA.
Dengan diundangkan UU no 4 tahun 2016 tentang TAPERA, Peraturan Pemerintah yang mengatur Pelaksanaan UU tersebut baru muncul di tahun 2020 dengan PP no 25 tahun 2020. Kenapa PP ini baru terbit di tahun 2020 ? Padahal dalam UU disebutkan TAPERA mulai beroperasi dua tahun setelah diundangkan. TAPERA ini memang sedikit rumit, cikal bakalnya adalah Baperrarum, satu sisi peserta Baperrarum hanya para PNS, sedangkan TAPERA untuk seluruh Pekerja bukan hanya PNS, tetapi TNI POLRI dan Pekerja lainnya baik dari BUMN maupun Swasta.
Ternyata untuk selesaikan masalah hak peserta Bapertarum yang sudah pensiun juga sangat rumit. Setelah Baperrarum dilikuidasi, para Pensiunanan PNS yang semula diproses Baperrarum harus diproses oleh BP TAPERA, berarti BP TAPERA tidak hanya mengurusi Pengembalian dana para Pensiunan PNS juga mengurusi masalah Perumahan yang pesertanya bukan hanya PNS atau ASN, juga melanjutkan Program FLPP. Kerumitan ini ternyata diulas oleh detikNews tanggal 16 Oktober 2023, dimana pendataan sekitar 4 juta PNS aktif untuk menjadi Peserta TAPERA baru tercapai sekitar 49 %.
Lihat Juga: Dapatkan Informasi tentang seputar Real Estate, Mortgage & Realtor di Indonesia.
Dalam PP No 25 tahun 2020, diharapkan mulai 2021 seluruh PNS/ASN menjadi peserta BP TAPERA, satu sisi sampai dengan Oktober 2023 baru mencapai 49 %. Dalam 3 tahun baru mencapai 49 %, padahal diharapkan tahun 2027 diharapkan semua ASN, TNI POLRI dan semua pekerja sudah menjadi Peserta BP TAPERA. Kelihatannya perjalanan TAPERA ini tidak akan mulus, paling tidak akan alami kelambatan seperti terbitnya PP yang mengalami kelambatan 4 tahun.
Ini sudah 3 tahun lebih BP TAPERA beroperasi, namun Anggota TNI POLRI yang sebetulnya tidak berbeda jauh dengan PNS atau ASN, kenapa belum dimulai untuk menjadi peserta BP TAPERA? Padahal untuk ASN, TNI POLRI dalam pemupukan dana paling efektif dan efisien. ASN, TNI POLRI mempunyai penghasilan tetap dan sebagai pegawai pemerintah bisa lansung potong gaji. Oleh sebab itu untuk memuluskan kinerja BP TAPERA ada beberapa saran atau langkah sebagai berikut :
- Anggota TNI POLRI segera dimasukkan dalam peserta BP TAPERA
- Untuk tidak mengecewakan Pensiunan PNS, yang notabene awalnya sebagai peserta Baperrarum, dalam mencairkan tabungan mereka hindari kesan BP TAPERA mempersulit.
- Di lapangan pada umumnya para ASN maupun Pensiunan PNS tidak memahami apa itu TAPERA oleh sebab itu BP TAPERA harus gigih dalam sosialisasi.
- Sosialisasi BP TAPERA selama ini hanya di lingkungan Pemda, belum melibatkan TNI POLRI, disarankan mulai sosialisasi di instansi TNI POLRI
Semoga tulisan ini menggugah BP TAPERA untuk lebih semangat, serta tujuan undang undang untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau segera terwujud. (oleh Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP/mantan Dewas Perumnas/Pengurus DPP LVRI)
Berita Ini Merupakan Kerja Sama Antara Rooma21.com Dengan Property And Bank/Jurnalis Group
Sumber : Kapan Anggota TNI dan POLRI Menjadi Peserta Tapera?