ROOMA21.COM – JAKARTA. Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo menghadirkan komitmen kuat dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia dengan menjanjikan penyelesaian terhadap Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaikan dalam Debat Calon Presiden Pemilu 2024 yang disiarkan di kanal Youtube TVRI Nasional pada Selasa (12/12/2023).
Menurut Ganjar, UU Perampasan Aset menjadi instrumen krusial untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan, pada saat yang sama, mengembalikan aset yang merupakan kerugian negara akibat praktik korupsi. Dalam konteks ini, Ganjar menyampaikan bahwa efek jera menjadi salah satu fokus utama kebijakannya. “Yang kedua perampasan aset, maka segera kita bereskan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya dengan tegas.
Baca Juga : Pemerintah Memberikan Insentif PPN untuk Pembelian Rumah sd 2 Miliar
Pernyataan Ganjar didukung oleh fakta yang dikeluarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), yang mencatat bahwa kerugian negara akibat korupsi mencapai sekitar Rp 230 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Menanggapi data tersebut, Ganjar menggambarkan besarnya jumlah tersebut sebagai ekuivalen dengan pembangunan sekitar 27.000 Puskesmas. “Terbayangkan oleh kita edukasi itu musti kita tunjukkan dengan sekali lagi teladan dari seorang pemimpin dan pemimpin tidak boleh ragu untuk memutuskan itu,” paparnya.
Ganjar juga menekankan bahwa semua tiga calon presiden, termasuk Prabowo Subianto dan Anies Baswedan, memiliki komitmen yang serupa dalam pemberantasan korupsi. Dalam menyampaikan harapan kepada masyarakat, Ganjar menekankan pentingnya menjaga konsistensi antara perkataan dan tindakan. “Mudah-mudahan harapan baik untuk masyarakat, maka yang mesti kita sampaikan kepada masyarakat inilah janji politik di depan rakyat. Maka kalau pikiran kita sudah sama, perkataan kita sudah sama, maka kalau perbuatannya tidak sama, kita lah yang dihukum oleh rakyat,” pungkasnya.
Dengan janji tegas untuk menyelesaikan UU Perampasan Aset, Ganjar Pranowo memberikan sinyal bahwa penegakan hukum terhadap korupsi akan menjadi prioritas utama dalam kepemimpinannya. Hal ini dapat dianggap sebagai langkah signifikan dalam upaya memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang telah dirugikan. Keberlanjutan dan implementasi dari janji ini menjadi perhatian utama bagi masyarakat Indonesia yang mendambakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.