



RoomA21.com,Jakarta – “ Broker properti itu bukan “CALO”, karena pada dasarnya seorang yang memiliki profesi sebagai broker properti sama dengan profesi lainnya seperti dokter, pengacara atau profesi lainnya,” kata Hartono Sarwono, Ketua umum AREBI periode 2015-2018 sekaligus broker profesional. Karena broker properti itu juga di bekali dengan Sertifikasi Kompetensi.
Perspektif bisnis yang coba di sampaikan oleh Hartono Sarwono tadi, memang pada akhirnya broker itu identik dengan CALO. Karena profesionalisme seorang broker juga harus di jalankan ketika dirinya menjadi seorang broker properti. Kondisi itu sebenarnya sudah lama berlangsung, tepatnya sejak di tetapkannya SKKNI No. 343/tahun 2015 yaitu SKKNI Bidang Perantara Perdagangan Properti. SKKNI ( Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ) sendiri adalah sebuah standar yang pada akhirnya menjadi satu pijakan penting bagi para broker di Indonesia. Bahwa sejatinya posisi dan kedudukan broker properti sejajar dengan profesi lainnya.
Mungkin kita bertanya, setelah adanya landasan hukum yang memperkuat posisi broker properti. Bagaimana sejatinya bentuk konkrit dari isi SKKNI No. 343/ tahun 2015 yang menjadi dasar penguatan profesi broker properti di Indonesia. Setidaknya menurut SKKNI, untuk menjadi broker profesional seseorang tidak saja di tuntut mesti memiliki Sertifikat kompetensi semata. Tetapi lebih dari itu, seorang broker profesional mesti memahami 17 dasar kompetensi seorang broker.


Berdasarkan apa yang telah di jelaskan diatas itulah, wajar jika pada akhirnya seorang broker properti bisa di sejajarkan dengan profesi lain yang ada di Indonesia. Banyak keuntungan yang bisa di dapat ketika seseorang broker sudah di akui kompetensinya secara nasional oleh negara :
- Secara kualitas, dirinya sudah di nyatakan kompeten dalam industri tersebut. Sehingga keuntungan yang di dapatnya adalah klien atau orang yang ingin menggunakan jasanya tidak bisa main-main dalam hal komisi ( fee dari penggunaan jasanya ). Karena berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor : 51/M-DAG/PER/7/2017 dinyatkan bahwa :
- Butir 2 Pasal 12 : Bahwa untuk jasa transaksi jual beli broker properti berhak mendapatkan komisi berkisar dari 2-5% yang diambil dari total transaksi .
- Butir 3 Pasal 12 : Bahwa untuk jasa transaksi sewa menyewa maka komisi yang berhak di terima broker properti berkisar diangka 5-8%.
- Secara posisi jelas kedudukan broker properti memiliki peran cukup penting dalam percaturan bisnis properti. Ada beberapa hal yang membuat kondisi ini bisa terjadi :
- Bahwa nantinya tidak sembarang orang mengaku dirinya sebagai broker dan bisa memasarkan properti tanpa adanya pengakuan secara sertifikasi.
- Bahwa kedudukan broker properti itu jelas sebagai penjual properti. Sedangkan pengembang ( developer ) posisinya sebagai pengembang atau yang membangun properti. Sehingga tidak ada lagi overlapping atau tumpang tindih antara broker dan developer properti. Karena setiap orang atau kantor yang bisa melakukan transaksi properti adalah mereka yang telah memiliki SIUP4 ( Surat Ijin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti ).
Setelah semua informasi telah anda ketahui, maka kini semakin jelas posisinya broker properti saat ini adalah sebuah profesi yang bisa di banggakan. Sebuah profesi yang bisa menjadi pilihan bagi para mahasiswa yang ingin menekuni profesi di sektor properti, maka pilihan profesi yang ada tidak saja sekedar konsultan arsitek, interior, M/E hingga teknik sipil, tetapi profesi penjual yang biasa di sebut dengan istilah broker properti bisa jadi satu pilihan profesi yang membanggakan.
Tinggal bagaimana kita sebagai broker properti yang harus menyikapi kondisi ini secara baik. Karena semua pilihan itu ada pada diri anda sekalian, ingin menjadi profesional atau justru tetap menjadi “ pelaku properti yang kurang di perhitungkan “. Karena satu hal yang mesti di pahami oleh para broker properti, bahwa memiliki sertifikat kompetensi itu bukan seperti memiliki ijazah ketika kita sekolah.
Yang penting perlu anda jadikan acuan adalah bahwa Sertifikat kompetensi itu semacam LEGALITAS FORMAL yang diberikan negara kepada diri kita sebagai seorang broker properti. Sedikit pemahaman tentang sertifikat kompetensi dan ijazah pada saat kita sekolah.
- Sertifikat kompetensi itu memiliki jangka waktu. Kenapa, karena kompetensi diri kita sebagai seorang broker harus terus di gali agar bisa selalu update dengan kondisi. Sementara kalau ijazah sekolah itu tidak perlu di update, keberadaannya tanpa ada batasan waktu karena hanya berupa angka yang menunjukan kondisi formal materi/ ilmu yang telah di pelajarinya.
- Mengikuti Ujian Sertfikasi Kompetensi itu bukan seperti Ujian di sekolah. Karena ujian kompetensi tidak mengenal junior dan senior. Artinya siapapun kita ketika diri kita tidak kompeten dengan materi yang di ujikan, maka kita sebagai broker belum layak dianggap profesional.
Setiap profesi pasti memiliki konsekuensi, sama hal nya dengan profesi broker properti. Jadi kita saat ini anda merasa bahwa profesi broker properti adalah profesi masa depan anda. Maka cara terbaik yang mesti anda lakukan adalah penuhi persyaratan diri anda dengan memiliki sertifikat kompetensi. Karena keberhasilan dan kesuksesan akan cepat anda raih ketika sertifikat kompetensi telah anda pegang. Sehingga kedudukan dan posisi anda sebagai broker profesional akan di bayar sesuai dengan kompetensi yang anda miliki.
Sertifikat Kompetensi, Strategi Anda untuk Menjadi Broker Professional


Dengan adanya peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 107/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti itu sudah sangat jelas, bahwa Kompetensi tenaga ahli tersebut dapat ditunjukkan melalui kepemilikan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terakreditasi di Indonesia
Sedikit beda dengan apa yang disampaikan oleh Tony Herlambang, ST.,MM – Manager Mutu LSP Broker Properti Indonesia, “ Sertifikat broker tidak semata melindungi dirinya, tapi sekaligus melindungi klien ( pengembang) dan konsumen yang menjadi kliennya”. Ambil contoh, ketika seorang broker illegal melakukan transaksi properti, pada saat itu klien sudah menitipkan tanda jadi namun yang terjadi adalah tanda jadi tersebut tidak disetorkan tapi justru dinikmatinya sendiri. Bagaimana klien bisa melaporka si broker kepada pihak yang bersangkutan, karena misalnya broker tersebut bekerja hanya dengan mengedepankan asas saling percaya.
Ada dua hal yang menjadi pembeda antara Ijazah dan Sertifikat Broker. JIka sebuah Ijasah itu hanya sebagai bukti legal bahwa yang bersangkutan pernah menyelesaikan studi atau pendidikan di sebuah lembaga pendidikan. Statusnya akan tetap sama tanpa harus memperpanjang masa berlaku ijasah. Namun akan menjadi beda ketika kita membawa atau memiliki sertifikat kompetensi. Fungsinya yang lebih menjelaskan kompetensi dari seseorang yang tercatat di sertifikat tersebut, maka mengharuskan pemiliknya memperpanjang masa berlaku sertifikat tersebut.
Mungkin anda bertanya, kenapa mesti di perpanjang.Karena sebuah profesi spesialis akan data dan kemampuannya harus terus di update, ketika kompetensinya sudah tidak dimungkinkan lagi maka sudah pasti sertifikat yang dimilikinya tidak bisa di gunakan secara maksimal. Contoh mudahnya seorang dokter spesialis, ketika masih usia produksi seorang dokter spesialis mata mampu bekerja hingga jam 23.00 malam misalnya. Tapi bagaimana ketika usianya sudah menginjak kepala 70 tahun misalnya. Apakah kompetensinya sebagai seorang dokter spesialis masih bisa di terima. Itulah gunanya sertifikat kompetensi, karena didokter tadi harus mengikuti kembali uji kompetensi yang telah di persyaratkan. Begitu juga kondisinya dengan bisnis di sektor properti yang menjadi dominasi broker properti dan pentingnya sebuah sertifikat kompetensi.