JAKARTA, Rooma21.com – Pemerintah gencar memobilisasi PNS ke IKN Nusantara dengan insentif menarik, termasuk hunian gratis dan bebas pajak penghasilan. Meski demikian, apakah hal tersebut cukup untuk menarik minat ASN pindah ke IKN?
Pembangunan infrastruktur dan fasilitas di IKN Nusantara terus digenjot, tetapi tantangan pemindahan ASN menjadi fokus kritis. Meskipun Pemerintah memberikan insentif seperti hunian gratis dan pembebasan PPh, pandangan masyarakat, termasuk Armand Maulana dari KPOOD, menilai bahwa insentif tersebut belum cukup.
Baca Juga : Properti 2024 Menjanjikan, Rumah Tapak Paling Prospektif
Menurut Armand, penting bagi pemerintah untuk memastikan ketersediaan fasilitas dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan hiburan. Keluarga ASN yang ikut pindah memerlukan jaminan fasilitas tersebut untuk mempertimbangkan pemindahan.
Sejauh ini, kritik terhadap kecukupan insentif tersebut masih mengemuka. Komitmen pemerintah dalam menyediakan fasilitas dasar menjadi penentu keberhasilan pemindahan ASN ke IKN Nusantara. Dalam tahap awal, pemastian keselarasan fasilitas dasar menjadi kunci utama untuk meningkatkan minat ASN pindah ke IKN.
Arman, Direktur Eksekutif KPOOD, menegaskan bahwa pendekatan untuk menarik ASN ke IKN Nusantara tidak hanya sebatas insentif. Menurutnya, diperlukan pendekatan disinsentif yang melibatkan penerapan aturan bahwa setiap ASN harus siap ditugaskan di manapun, termasuk di IKN. Meskipun hal ini sudah tercantum dalam UU No 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, pendekatan ini belum mendapat cukup perhatian dari pemerintah.
Lihat Juga: Dapatkan Informasi tentang seputar Real Estate, Mortgage & Realtor di Indonesia.
Pendekatan disinsentif menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan ASN dalam ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Arman menegaskan bahwa prinsip ini harus dipegang teguh untuk memastikan keseragaman pemindahan ASN.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga melanjutkan serangkaian insentif dengan memastikan pekerja yang pindah ke IKN mendapatkan gaji penuh tanpa membayar Pajak Penghasilan PPh 21. Meskipun pembebasan pajak ini bersifat sementara, pemerintah berkomitmen untuk mengevaluasi pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan.
Perlu dicatat bahwa rincian insentif ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang saat ini sedang dalam proses finalisasi. Dengan kombinasi pendekatan disinsentif dan insentif, pemerintah berharap dapat membujuk ASN untuk meramaikan IKN Nusantara dengan memberikan kepastian dan keseimbangan yang dibutuhkan.