Titip Jual Properti di sini

Berkah UU DKJ, Esensial  Jakarta Tetap Menyala | Special News

  Kolaborasi Perkotaan  Rooma21com

Rooma21.com – Seakan lokasi api abadi spirit Indonesia, Jakarta tak-kan selesai menyala. Jika mengandaikan  kota-kota bagai “pekerja” penyumbang produktiftas Indonesia, status baru Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah promosi, bukan demosi. Takrif promosi pekerja berarti penaikan jabatan.

Dengan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang disetujui pada sidang paripurna DPR tanggal 28 Maret 2024, tepat 17 Ramadhan 1445 Hijriah, maka UU DKJ  ialah berkah.

Ketahuilah, esensial dan bentuk formal UU DKJ ini sengaja dirancang dengan rekayasa legislasi skala nasional. Mana ada legislasi UU dibuat tanpa rancangan, bahkan dilarang tanpa kajian dan naskah akademis, dan tentunya diproyeksikan berlaku untuk jangka panjang.

Investor kudu jitu membaca tondo-tondo  zaman ini. Legislasi merekayasa masa depan (future engineering) DKJ sedang menyala. Tiori hukum yang dipakai: law as a tools of social engineering dari Roscou Pound. Dalil lain? UU DKJ itu beranjak dari kalkulasi ekonomi di bumi, air, laut dan angkasa Jakarta.  UU dibuat karena efisiensi dan surplus ekonomi. Tiori hukum yang dipakai:  economic analysis of law dari Ricard Posner.

Lihat Juga: Dapatkan Informasi tentang seputar Real Estate, Mortgage & Realtor di Indonesia.

Sebelumnya, UU  Ibukota Negara  diundangkan sudah, pun demikian pasal-pasal tertentu yang cepat-cepat diubah, konon demi kemudahan. Ibukota Negara Jakarta  bersiap hendak pindah, tidak sekadar mandah.

Benarkah D’Essentials substansi-materi UU DKJ itu berkah? Nantikan sepaket “hampers” ulasan   renyah mengapa Jakarta tetap menyala.

Walau kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta diubah menjadi Provinsi DKJ  [vide Pasal 2 ayat (1) UU DKJ], namun  ketika  tiba hari “H” takdir Jakarta  sah menjadi  mantan Ibukota Negara apabila  sudah ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres). Jika Kepres pindah ke IKN itu  diundangkan, maka Majelis Permusyawararatan Rakyat (MPR) –yang bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun– dilaksanakan di ibukota negara [vide Pasal 2 ayat (2) UUD 1945].

Sudah tepat dan konstitusional DKJ adalah daerah otonom setingkat provinsi, bukan pemerintah daerah khusus (Pemdasus) seperti halnya  Ibukota Nusantara (IKN) dalam bentuk Otorita. Ya.., Otorita sebagai lembaga negara setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemdasus IKN. Jangan bandingkan dengan konsep hukum Otorita Batam yang acap berubah-ubah.

Interupsi sebentar, jika menelaah  Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi  dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Desentralisasi telah menjadi pilihan konstitusional bentuk pemerintahan dalam negara demokrasi konstitusional.

Butir-butir essential itu menjadi rekapitulasi dalil-dalil mengapa bentuk pemerintahannya Propinsi DKJ, bukan Pemdasus Otorita Jakarta.

Majelis Pembaca. Berdasarkan UU DKJ, status Provinsi DKJ yang diberikan kedudukan  promosi yang mentereng sebagai  Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global [vide Pasal 3 ayat (2)]. Promosi kedudukan ganda kepada DKJ  itu bukan tema baru, namun sudah kenyataan empirik lajunya derap “Jakartanomic”, karena  esensial Jakarta sebagai episentrum ekonomi urban terpenting di Indonesia.

Kontribusi DKJ sebagai Ibukota tertakar  paling besar karena Jakarta menyumbang 17,3%  bagi perekonomian nasional dan  27% ekonomi pulau Jawa.

    Rooma21com

Ikhwal Kota Global? Tidak ada keterangan dalam Penjelasan UU DKJ. Sebelum UU DKJ, Jakarta sudah berbenah menjadi Kota Global. Namun secara de jure kedudukan Jakarta Kota Global  sudah diposisikan dengan UU DKJ ini. Kepada Jakarta diamanatkan  fungsi sebagai tri-episentrum ini:  (1) pusat perdagangan; (2) pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan; (3)  pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Transformasi DKJ  menjadi  Kota Global beralasan dan memiliki bibit, bebet, dan bobot bagus-menyala karena penduduk Jakarta  sekitar 10,7 juta jiwa atau 3,9% populasi nasional. Penduduk usia produktif DKJ  sekitar 71,27%.  Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)  Jakarta menjejak Rp3.200 triliun, setara 16,6% share nasional.

Menurut data, Kota Global Jakarta saat ini mencecah peringkat ke 45 dari 48 kota dalam Global Power City Index (GPCI), peringkat ke 152 dari 183 kota dalam Cities Motion Index, peringkat ke 139 dari 173 kota dalam Economic Intelligence Unit (IEU) Livability Index, peringkat ke 69 dari 156 kota dalam Global City Index (GCI). Masih jauh  dibandingkan dengan New York, Paris, Singapura, yang selalu peringkat pertama bahkan Hongkong peringkat ke 5.

Komponen Kota Global itu berat, gerakanlah persyaratan karakter ini: aktivitas bisnis, sumberdaya manusia, pertukaran informasi, pengalaman budaya, dan keterlibatan politik.

Walau Kota Global itu berat, biar Jakarta saja. Karena Jakarta Kota Global yang sudah menyala, dan kinerjanya bukan kaleng-keleng tanpa prestasi juara  utama.  Salah satunya  debut Kota Global Jakarta memenangkan  penghargaan internasional sebagai kota terbaik di dunia dalam Sustainable Transport Award (STA) 2021. Jakarta menjadi kota pertama di Asia Tenggara  memenangkan STA sebagai berkah dari   program integrasi antarmoda transportasi publik.

Memperkaya data dan analisa, tengoklah pemeringkatan BPS ini: Jakarta menyabet indeks Pembangunan Manusia Tertinggi 2020, Indeks Demokrasi Tertinggi 2017-2020.  Jakarta juga berprestasi dalam hal: Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Terbaik 2020 (Kemenaker), Kota Peduli HAM 2020 (Kemenkumham), Provinsi Peduli Anak 2020 (KPAI), Harmony Award 2020 (Kemenag), Innovative Government Award 2020 (Kemendagri), Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2018-2020 (KIP), Penghargaan Inovasi Transparansi Pengadaan 2020 (LKPP), Pengendalian COVID-19 Terbaik nasional 2021 (Litbang Kompas), Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2017-2020 (BPK).

  Banner cari rumah tangerang  Rooma21com

Namun jangan jumawa, dipundak Propinsi DKJ derap masa depan ekonomi urban di Indonesia dibebankan.  Meniru tiori law as a tools of social engineering dari Tuan Roscou Pound, maka UU DKJ  itu  a tools of future engineering bagi kedudukan dan fungsi Provinsi “Global” DKJ.

Kewenangan Khusus dan Aglomerasi

Bukan hanya direkayasa menjadi kota dengan kedudukan mentereng  yang  menjadi misi berat sebagai  Pusat Perekonomian Nasional  dan Kota Global, namun penyelenggaraan pemerintahan DKJ diberikan  15 (lima belas) wewenang khusus, yang membuat Jakarta semakin menyala. Termasuk kewenangan khusus penyediaan dan pembiayaan perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

Kewenangan khusus kepada DKJ itu konstitusional, karena konstitusi menjamin pemerintahan daerah dengan otonomi seluas-luasnya.

Berikut ini 15 kewenangan khusus: pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan  rakyat dan kawasan permukinan; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif; Tak hanya itu, juga: perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; ketenagakerjaan.

Kewenangan  khusus itu menerobos daftar urusan dalam Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), misalnya bidang perumahan dan kawasan permukiman yang mencakup penyediaan dan penetapan kriteria penghunian rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat; dan penyediaan dan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tertentu.

Eureka, UU DKJ telah menjembatani kebuntuan urusan penyediaan (apalagi  pembiayaan) perumahan MBR di daerah akibat dari pembatasan Lampiran UU Pemda ikhwal urusan penyediaan perumahan MBR di daerah provinsi dan kabupaten/ kota. Termasuk,  kewenangan khusus perhubungan meliputi lalu lintas angkutan jalan, pelayaran, perkeretaapian.  Kewenangan khusus perumahan dan transportasi itu saja membuat Jakarta semakin menyala.

Jika IKN memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang konsep kotanya dibangun dan dikelola menjadi kota berkelanjutan di dunia sebagai kota di dalam hutan (forest in the city) namun IKN adalah ibukota domestik NRI. Berbeda dengan DKJ by law  berkedudukan sebagai  Pusat Perekonomian Nasional  dan Kota Global yang  melampaui fungsi kota-kota domestik.

Kedudukan dan fungsi DKJ sedemikian  diturunkan dari  asas otonomi  dan desentralisasi dengan mekanisme demokrasi konstitusional, dimana UU DKJ menegaskan Provinsi DKJ  dipimpin Gubernur  yang dipilih langsung rakyatnya, karena itu Provinsi DKJ bukan Otorita Pemdasus Jakarta.

    Rooma21com

Karena itu,  DKJ bukan hanya berkah namun tidak tergantikan bagi NRI, dan bersesuaian dengan konstitusi  BAB VI UUD 1945 mengenai Pemerintahan Daerah.

Mengapa DKJ  berkah dan tidak tergantikan? Selain dalil historis dan alibi perjuangan kemerdekaan NRI, namun DKI Jakarta sekarang DKJ memberi sumbangan sebagai episentrum ekonomi urban yang budiman bagi NRI.

Itu bukan hanya pernyataan deklaratif dan pengakuan normatif namun sebuah pembuktian empiris berbasis data. UU DKJ membuktikan Jakartanomics.

Penjelasan UU DKJ

Dalam Penjelasan UU DKJ yang bersifat empiris dan akademis, terbukti jakarta sebagai kota bisnis dan perdagangan sejak zaman Belanda dengan pelabuhan Jayakarta dijadikan VOC sebagai pusat kendali perdaangan ke penjuru nusantara dan dunia. Kini pelabuhan Tanjung Priok menjadi pintu masuk bagi 17.3% impor barang masuk ke negeri ini.dan 35,4% dari pulau Jawa. Nilai ekspor dari pintu keluar Tanjung Priok dari pulau Jawa 50,3%. Pelabuhan di Jakarta Utara itu menampung 47,4% barang untuk didistribusikan ke luar pulau Jawa. Belum lagi, melalui pelabuhan udara yang terbaik di Indonesia.

Dengan modalitas itu belum mencakup proyeksi pengembangan kawasan  DKJ yang  bisa lebih maju dan semakin mengglobal dari saat ini karena adanya politik hukum kawasan aglomerasi dalam  UU DKJ dengan justifikasi tiori Pound dan Posner.

Caranya,  mensinkronkan  pembangunan DKJ dengan daerah sekitarnya yang dibentuk sebagai Kawasan Aglomerasi yang luasnya bisa sepertiga Jawa, karena mencakup minimal  wilayah Provinsi DKJ,  Kabupaten Bogor, Kabupaten tangerang, Kabpaten Bekasi, kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok,  Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Karena minimal, maka Kawasan Aglomerasi bisa lebih menyala  lagi.

Sinkronisasi itu melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/ Lembaga, propinsi, kabupaten/ kota dalam cakupan Kawasan Aglomerasi. Yang dituangkan dalam rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.

    Rooma21com

Selain mengharmonisasi kebijakan dan tindakan pengembangan wilayah, tentu berdampak bagi pertumbuhan ekonomi dan efisiensi serta efektifitas menghadapi beban-beban DKJ.  Pasti ada justifikasi analisa ekonomi (economics analysis of the law) mempromosikan aglomareasi dan kelembagaan Dewan Kawasan Aglomerasi,  sehingga lebih  sekedar administrasi kerjasama antar daerah saja.

Dengan UU DKJ, segera ada dokumen rencana induk, kebijakan strategis Jakarta Kota Global, termasuk program dan kegiatan strategis yang membuat Jakarta terus menyala, mulai dari  transportasi sampai energi, dan dukungan anggaran Pemerintah Pusat. Juga, badan hukum layanan bersama  untuk layanan lintas daerah yang mempunyai kekayaan sendiri dan mengelola keuangan sendiri.

Berkah lain? Mengesahkan politik anggaran yang mewajibkan alokasi dana (mandatory spending) untuk Kelurahan yang dipatok paling sedikit  5% (lima persen) yang berasal dari  APBD.

Alokasinya pun tidak mengambang, namun  wajib diperuntukan bagi penyeleaian  masalah sosial kemasyarakatan [vide Pasal 15 ayat (7) UU DKJ].

Untuk apa dan siapa mandatory spending  minimal 5% Kelurahan itu? Ini daftarnya: pangan dan papan lansia dan tidak bekerja; pendidikan gratis anak yatim piatu; modal kerja penyandang disabilitas; perbaikan gizi balita keluarga miskin; lapangan kerja anak putus sekolah; taman  bermain masyarakat daerah kumuh; fasilitas kegiatan agama di daerah kumuh; dasa wisma, pos yandu, PKK, jumantik; kelompok kerja  bank sampah mandiri yang dikelola kader dan rukun warga. Ini ikhtiar pemberdayaan warga, kota untuk semua dan mewujudkan keberlanjutan antara kota dengan komunitasnya (sustainability the city and community).

    Rooma21com

Pemberdayaan dan peremajaan Kelurahan itu  menyokong menyalanya Kota Global Jakarta, yang tata kelola,  transparansi dan akuntabitasnya kudu harus diawasi dan dijaga.

Dengan UU DKJ, kedudukan Pusat Perekonomian Nasional  dan Kota Global,  yang diberikan 15 kewenangan khusus  pada Provinsi DKJ maka  opini ini  mengendus  hawa kemajuan    masa depan kota kemenangan ini dengan terbitnya UU DKJ.

Tak berlebihan menarasikan  perubahan Jakarta & D’Essentials  dari status DKI ke DKJ itu, namun Jakarta tak tergantikan.  Aduh:  menjadi Jakarta yang tak tergantikan itu takdir yang indah; dan romantis.  Kita bikin (UU DKJ) romantis, esensasial  Jakarta  tak habis-habis.  Dengan narasi ringkas ini, hemat saya kata “seakan” di awal opini ini sudah tak diperlukan lagi. Menjadi sesungguhnya  “api abadi”  spirit Indonesia, Jakarta tak-kan selesai menyala. Cakep! Tabik Jakarta.

*) Muhammad Joni, S.H., M.H., Sekretaris Umum The Housing and Urban Development (HUD) Institute; Advokat Law Office Joni & Tanamas; Anggota Badan Kajian Strategis DPP Realestat Indonesia (REI) 2023-2027; Sekjen Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) 2022-2026, penulis buku ‘Ayat-Ayat Perumahan Rakyat’ (2018), dan ‘Ayat-Ayat Kolaborasi Jakarta Habitat’ (2022), email: jonitanamaslaw@gmail.com,  www.jonitanamas.co.id

Berita Ini Merupakan Kerja Sama Antara Rooma21.com Dengan Property And Bank/Jurnalis Group

Sumber : Berkah UU DKJ, Esensial  Jakarta Tetap Menyala

author avatar
Rooma21 News News Update
Rooma21 News adalah platform berita mengenai Real Estate, Mortgage & Realtor. Berita Properti dan Bank merupakan kerjasama antara Rooma21.com dengan Jurnalis Group/Majalah Propertynbank

Home Living

Realtor

Arsitektur

Technology

Featured Listing

Recommended Listing

Featured Property.
Rumah, Apartemen, ShopHouse
Greater Jakarta