JAKARTA, Rooma21.com – Pada tanggal 1 November 2023, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 resmi diterbitkan. Dengan adanya peraturan ini, pembeli rumah kini dapat menikmati fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) mulai dari bulan November 2023 hingga Desember 2024 setelah menandatangani Akta Jual Beli (AJB).
Menurut pasal 3 dalam beleid tersebut, pembeli rumah berhak atas PPN DTP ketika AJB ditandatangani. Selain itu, diskon juga dapat dinikmati saat perjanjian pengikatan jual beli lunas berhasil ditandatangani di hadapan notaris dan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak dan unit rumah susun siap huni. Keabsahan transaksi ini harus terbukti melalui berita acara serah terima yang dilakukan mulai tanggal 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga : Bank Siapkan KPR dengan Bunga Istimewa Hanya 2,5
Proses selanjutnya mencakup pendaftaran berita acara serah terima ke aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Pendaftaran ini harus dilakukan sesegera mungkin dan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah serah terima dilakukan.
Bagi masyarakat yang membeli hunian dengan serah terima antara tanggal 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, mereka berhak mendapatkan PPN DTP sebesar 100 persen. Namun, jika pembelian rumah dilakukan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, diskon yang dapat dinikmati akan berkurang menjadi 50 persen.
Aturan ini diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi sektor properti dan mendorong minat masyarakat untuk memiliki rumah. PPN DTP menjadi salah satu insentif yang signifikan, memberikan keringanan finansial kepada calon pembeli rumah di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat terjadi peningkatan aktivitas pasar properti seiring dengan adanya kebijakan ini.