Rooma21.com – Badan Bank Tanah dibentuk dengan tujuan untuk menyiapkan tanah bagi kepentingan pembangunan dan mewujudkan peningkatan ekonomi. Dengan demikian, Badan Bank Tanah menjadi sebuah institusi yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan di Indonesia. Aset dari Badan Bank Tanah sendiri bentuknya bukan sebagai aset Barang Milik Negara (BMN).
“Ini akan lebih mudah dalam hal dimanfaatkan, bahkan untuk redistribusi tanah untuk program Reforma Agraria. Itu tujuan dari Badan Bank Tanah ini didirikan,” kata Penasihat Utama Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan yang juga sekaligus Senior Advisor Badan Bank Tanah, Himawan Arief Sugoto.
Dari segi struktur organisasi, Badan Bank Tanah berdiri langsung di bawah pengawasan presiden dengan komite yang terdiri dari tiga menteri, yakni Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan, dan Menteri PUPR. Dengan skema tersebut maka Badan Bank Tanah mewujudkan kelengkapan peran Kementerian ATR/BPN sebagai regulator dan administrator di bidang pertanahan.
Lihat Juga: Dapatkan Informasi tentang seputar Real Estate, Mortgage & Realtor di Indonesia.
“Jadi ada fungsi operator yang hilang, yang akan dijalankan oleh Badan Bank Tanah yang berperan dalam pencadangan tanah untuk kepentingan investasi, Reforma Agraria, pembangunan, pemerataan ekonomi, dan sebagainya,” ujar Himawan.
Badan Bank Tanah Menjamin Kepastian
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyampaikan, Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan. Baik untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan juga Reforma Agraria.
Lebih dari itu, Badan Bank Tanah juga menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat maupun pihak swasta. “Tujuan lainnya Badan Bank Tanah juga untuk lebih menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi investor dan juga masyarakat tentunya,” ujar Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja.
Dari sisi masyarakat, Badan Bank Tanah memberikan kepastian hak atas tanah berupa kepastian hukum dan legalitas atas tanah yang masyarakat garap. Kepastian hukum dan legalitas atas tanah tersebut, lanjutnya diberikan melalui program Reforma Agraria. Melalui Reforma Agraria, masyarakat akan diberikan Sertipikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah selama 10 tahun.
”Bila dimanfaatkan dengan baik selama periode tersebut maka selanjutnya akan diberikan Sertipikat Hak Milik (SHM),” kata Parman Nataatmadja.
Adapun saat ini Badan Bank Tanah telah menyiapkan tanah seluas 1.873 hektare untuk Reforma Agraria di Penajam Paser Utara (PPU), 1.550 hektare di Poso, dan 203 hektare di Cianjur. Tidak hanya lahan untuk Reforma Agraria, Badan Bank Tanah juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) seluas 347 hektare dan Jalan Tol IKN Seksi 5B seluas 150 hektare.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan tentang perolehan tanah Badan Bank Tanah yang berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. ”Saat ini tanah-tanah yang diperoleh Badan Bank Tanah masih berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah. Sumbernya bisa dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah telantar, pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, maupun tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.
Berita Ini Merupakan Kerja Sama Antara Rooma21.com Dengan Property And Bank/Jurnalis Group
Sumber : Badan Bank Tanah Menjamin Adanya Kepastian Hak Atas Tanah