Rooma21.com – Pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah yang harganya kurang dari Rp 2 miliar. Airlangga menyampaikan hal itu usai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2023) lalu.
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan PPN 100 persen ini akan berlaku hingga bulan Juni 2024 dan akan mengalami penurunan setelah itu. “Ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan, sesudah bulan Juni PPN 50 persen ditanggung pemerintah,” ungkapnya.
Pemerintah juga akan menanggung biaya administrasi pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan administrative cost nya termasuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan yang lain, sekitar Rp 13,3 juta dan pemerintah akan berkontribusi sekitar Rp 4 juta dan ini sampai tahun 2024.
Lihat Juga: Dapatkan Informasi tentang seputar Real Estate, Mortgage & Realtor di Indonesia.
Airlangga mengungkapkan kebijakan ini dibuat untuk mendorong sektor perumahan yang berkontribusi pada 14-16 persen produk domestik bruto, 13,8 juta lapangan kerja, serta 9,3 persen pada pajak dan 31,9 persen pada pendapatan asli daerah. “Kita berharap pemberian insentif ini bisa mengurangi masalah kesenjangan jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat (backlog) sebesar 12,1 juta rumah,” tegasnya.
Ketua DPD REI DKI Jakarta, Arvin. F Iskandar merespon positif terkait aturan tersebut. “REI DKI sangat optimis terhadap program free PPN karena dapat meningkatkan penjualan perumahan saat ini. Kita ketahui 2023 dan 2024 adalah tahun politik, kami sangat berterima kasih atas insentif pemerintah untuk mengurangi beban rakyat dalam pembelian perumahan,” tegas Arvin.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya, Andre Bangsawan. Hal ini, kata dia, memberikan angin segar bagi pengembang rumah komersil karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia khususnya rumah komersil.
“Dengan meningkatnya daya beli konsumen, maka yang dibangun pengembang akan meningkat penjualannya. Program ini bisa mengatasi kendala selama ini yang dihadapi pemerintah yakni kesenjangan jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang diibutuhkan oleh masyarakat atau yang kita kenal dapat mengatasi backlog yang sudah mencapai 12,1 juta rumah,” ujar Andre yang dihubungi melalui telepon seluler.
Namun, Andre menyayangkan program ini hanya berlangsung hingga tahun 2024 saja karena memanfaatkan tahun politik sebagai batu pijakan, dan setelah itu pembeli akan kembali menanggung sebesar 50 persen.
“Harapan saya, sebaiknya pemerintah jangan membatasi hanya sampai tahun 2024. Karena program ini bisa mendongkrat animo pasar khususnya dunia properti akan terus bergerak positif. Saya juga berharap program ini berkesinambungan dan menjadi program untuk solusi bagi rakyat indonesia khususnya dinsektor perumahan,” ungkap Andre.
Aturan Bebas PPN Harus Ada Payung Hukum
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia), Solihin mengungkapkan, inisiasi pemerintah membebaskan PPN ini merupakan langkah yang tepat dan Apersi sangat mengapresiasi usulan tersebut.
“Tapi tentunya ketika ini dijalankan, harus ada payung hukum yang pasti. Jangan sampai ditingkat bawah baik kota atau propinsi, ini menjadi polemik kembali karena belum ada payung hukum yang jelas. Beberapa waktu lalu waktu saat Covid, ada pembebasan PPN diberlakukan dan memang betul saat ini properti memang lagi dalam fase pemulihan. Namun hal ini menjadi sesuatu yang baik sehingga harus ditindaklanjuti dasar hukumnya. Apakah bentuknya Perpres atau PMK dari Kementrian Keuangan, sehingga kami dari developer bisa mengejar untuk penjualan sampai Juni 2024,” tegas Solihin.
Dia menambahkan hingga Juni 2024 itu waktu yang sangat mepet buat Apersi. “Memang salah satu opsi untuk menghidupkan kembali sektor properti adalah dengan insentif PPN. Tetapi karena saat ini eranya adalah politik, jangan sampai insentif ini menjadi semacam sumbu yang memang hanya istilahnya ngeprank bagi kami ke developer,” tambahnya.
Baginya kecepatan pemerintah dalam memberikan dasar payung hukum, ketika payung hukum ada, maka bisa dilaksanakan di seluruh Indonesia dan hal tersebut menjadi hal yg positif sehingga properti dengan bisnis turunannya dan menggerakkan juga sektor padat karya, akan sangat membantu mengakselerasi di industri properti.
Menurut Solihin, perlu penegasan kembali dari pemerintah bahwa insentif PPN betul-betul disegerakan karena saat developer jualan, sudah melakukan strategi terkait dengan PPN. Karena hal itu menjadi bagian strategi developer saat pemasaran menurun. Debeloper biasanya sudah membebaskan semua biaya, konsumen hanya datang dengan tanda tangan maka sudah dapat approval dari pihak perbankan, semua ditangani developer.
“Jadi ini menjadi strategi kami developer, untuk mengakselerasi penjualan. Tetapi kalau betul memang dari pemerintah segera mengeluarkan kebijakan ini, hendaknya segera dapat disosialisasikan ke seluruh Indonesia,” pungkas Solihin. (Nabilla Chika Putri)
Berita Ini Merupakan Kerja Sama Antara Rooma21.com Dengan Property And Bank/Jurnalis Group
Sumber : Aturan Bebas PPN Harga Rumah Dibawah Rp 2 Miliar Perlu Payung Hukum